QUOTE OF THE DAY

ICW: Proses Seleksi Pimpinan KPK Lebih Mendesak Daripada Revisi UU KPK

"Revisi UU KPK selama ini memang jadi sorotan karena ada sejumlah usulan pasal baru yang malah melemahkan kewenangan dan keberadaan KPK."

ICW: Proses Seleksi Pimpinan KPK Lebih Mendesak Daripada Revisi UU KPK

Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR akhirnya menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk dalam Prolegnas Prioritas 2015. Kalau Presiden menganggap revisi UU KPK ini penting untuk dilakukan, maka secapatnya Jokowi akan mengirimkan surat presiden (surpres) agar RUU ini dapat dibahas antara pemerintah dan DPR. Artinya Presiden memiliki pilihan untuk menolak atau menyetujui pembahasan RUU KPK dengan penerbitan surat presiden.

Ya, revisi UU KPK selama ini memang jadi sorotan karena ada sejumlah usulan pasal baru yang malah melemahkan kewenangan dan keberadaan KPK. Nah, apa yang harus dilakukan agar revisi UU KPK ini tidak terjadi..? Berikut penjelasan dari Indonesia Corruption Watch ICW, Aradilla Caesar . 

  • KPK
  • RUU KPK
  • Peneliti ICW Aradila Caesar
  • prolegnas

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!