BERITA

Pemuda Hindu: Kami Sangat Terusik dengan Pernyataan Eggi Sudjana

Pemuda Hindu: Kami Sangat Terusik dengan Pernyataan Eggi Sudjana

KBR, Jakarta - Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (PPHI) melaporkan seorang pengacara bernama Eggi Sudjana ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri karena terganggu dengan pernyataannya tentang agama selain Islam.

Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PPHI Sures Kumar mengatakan ia sudah membuat laporan pada Kamis, 5 Oktober 2017 saat video pernyataan Eggi Sudjana viral di media sosial, dan menyerahkannya ke Bareskrim Polri. 

Sures mengatakan video itu bernada penghinaan, berpotensi konflik dan bisa mengganggu kebhinekaan warga negara.

"Beliau mengatakan pemeluk agama selain Islam itu bertentangan dengan Pancasila. Hanya Islam yang sesuai Pancasila. Sehingga, kalau Perppu Ormas disetujui, maka agama yang lain selain Islam harus dibubarkan. Menurut kami, pernyataan seperti itu sangat mengganggu dan berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial," kata SUres Kumar kepada KBR, Jumat (6/10/2017).

Sures mengatakan sudah menyerahkan beberapa barang bukti kepada Polisi. Di antara bukti-bukti itu terdapat video rekaman pernyataan Eggi Sudjana yang dimuat dari situs berbagi video Youtube, serta juga ada kliping berbagai berita dari media nasional.

"Kami sangat terusik dengan adanya situasi itu. Kami sudah berusaha menciptakan keharmonisan, kebhinekaan, tiba-tiba muncul video itu," keluh Sures Kumar.

Sures menjelaskan, ia melaporkan Eggi Sudjana karena membuat perasaan tidak enak di depan umum. Sures mengatakan Eggi Sudjana dianggap menyebarkan informasi yang bisa menimbulkan kebencian atau permusuhan individu di depan umum.

"Jadi pengenaan pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tentang ITE, bukan soal penistaan agama," kata Kumar.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Rekaman pernyataan itu disampaikan usai Eggi Sudjana menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi sebagai saksi dalam gugatan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Ormas. 

"Tidak ada ajaran selain Islam, ingat ya garis bawahi---selain Islam---yang sesuai dengan Pancasila. Selain Islam bertentangan, karena Kristen Trinitas, Hindu Trimurti, Budha sepengetahuan saya tidak punya konsep Tuhan, ya. Kecuali dengan proses amithaba dan apa yang diajarkan Sidharta Gautama. Jadi ajaran-ajaran lain yang selain Islam, bertentangan dengan sila pertama. Maka saya sudah ingatkan tadi, konsekuensi hukum jika Perppu diterima, maka hukum berlaku dan berkekuatan hukum tetap dan mengikat. Maka konsekuensi hukumnya ajaran selain Islam harus dibubarkan," kata Eggi Sudjana, 18 September 2017 di Mahkamah Konstitusi.

Pernyataan itu juga disampaikan Eggi di depan hakim Mahkamah Konstitusi saat itu, sebagai pendapatnya untuk mendukung gugatan Perppu Ormas. 

Nama Eggi Sujana juga sempat disebut masuk daftar struktur organisasi sindikat penyebar fitnah Saracen. Penyidik polisi memanggil Eggi untuk diperiksa mengenai dugaan keterlibatannya, namun Eggi menolak hadir. 

Eggi Sudjana juga merupakan salah satu pengacara dari pemimpin FPI Rizieq Shihab dalam perkara konten pornografi. Eggi juga sempat menjadi pengacara petinggi PT First Travel yang terjerat kasus penipuan dengan mengatasnamakan ibadah umroh, namun Eggi kemudian mundur.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • ujaran kebencian
  • penyebar kebencian
  • ujaran kebencian di medsos
  • buzzer ujaran kebencian
  • menebar kebencian
  • pasal penyebar kebencian kuhp
  • penyebaran permusuhan di muka umum
  • UU ITE
  • korban UU ITE
  • revisi UU ITE
  • pasal karet UU ITE
  • pemidanaan lewat UU ITE
  • jerat UU ITE

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • suya6 years ago

    Eggi Sujana telah menafsirkan agama diluar keyakinan sendiri menurut seleranya tanpa ada mau bertanya kepada orang yang punya keyakinan.