BERITA

Ketua PT Sulut jadi Tersangka Suap, Alasan MA tak Beri Sanksi Dirjen Peradilan Umum

" Ketua Kamar Pengawasan MA Sunarto mengatakan, tim yang dipimpinnya telah memeriksa Herri hari ini selama dua jam"

Ketua PT Sulut jadi Tersangka Suap, Alasan MA tak Beri Sanksi Dirjen Peradilan Umum
Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono (tengah) berjalan keluar menggunakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (8/10) dini hari. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta-   Mahkamah Agung (MA) tidak mencopot Herri Swantoro dari jabatannya sebagai Dirjen Badan Peradilan Umum, pasca penepatan status tersangka korupsi kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono. Ketua Kamar Pengawasan MA Sunarto mengatakan, tim yang dipimpinnya telah memeriksa Herri hari ini selama dua jam, sekitar pukul 10 - 12 WIB.

Kata Sunarto dari hasil pemeriksaan, tim menyimpulkan bahwa Herri selaku atasan Sudiwardono tidak lalai dalam melaksanakn kewajiban pengawasan dan pembinaan kepada bawahannya.

"Atas temuan-temuan tersebut di atas, maka tim riksa berkesimpulan bahwa Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum selaku atasan langsung dari Ketua Pengadilan Tinggi Manado telah memenuhi kewajiban pengawasan dan pembinaannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 2 peraturan MA nomor 8 tahun 2016 tentang pengawasan dan pembinaan atasan langsung di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya. Itulah temuan kami, sehingga tidak ada upaya ataupun bahkan pencopotan seperti yang muncul di media beberapa jam yang lalu," kata Sunarto di MA, Senin (9/10/2017).

Sunarto menambahkan, Herri selaku Dirjen Badan Peradilan Umum telah melakukan pembinaan baik secara formal maupun informal kepada bawahannya. Hal ini ditelusuri dari dokumen-dokumen materi pembinaan dan hasil tanya jawab dengan Herri.

"Secara formal dilakukan melalui Kunker, bertatap muka, audiensi, pertemuan dalam kunjungan kerja melalui Sidak juga dilakukan. Secara informal dilakukan melalui grup-grup."

"Secara personal, ketika bertemu di beberapa kegiatan yang tidak resmi. Seperti resepsi perkawinan agar selalu mengingatkan agar para pimpinan pengadilan bisa jadi role model bagi anak buahnya," ujar Sunarto. 

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/terkini/10-2017/hakim_agung_gayus_minta_ketua_ma_mundur/92823.html">Hakim Agung Gayus Minta Ketua MA Mundur</a>  &nbsp;</b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/headline/10-2017/internal_desak_ketua_ma_mundur__ketua_muda_ma__desakan_itu_keliru/92832.html">Internal Desak Ketua MA Mundur, Ketua Muda MA: Desakan Itu Keliru</a> </b><br>
    
red
Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sulawesi Utara Sudiwardono usai menjalani pemeriksaan KPK di Jakarta, Minggu (8/10/2017). Sudiwardono terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat malam karena diduga menerima suap Rp1,6 miliar. (Foto: ANTARA/Rosa Panggabean)

Minta maaf

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono dan Anggota Komisi XI DPR-RI Fraksi Partai Golkar, Aditya Anugrah Moha.  Dua orang itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat malam, 6 Oktober 2017 lalu. Sudiwardono kini ditahan di rumah tahanan Guntur, sedangkan Aditya ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Saat digelandang menuju mobil tahanan usai diperiksa, Aditya memohon maaf pada para pendukungnya. 

"Saya selaku pribadi dan tentu atas nama apa yang yang saya lakukan, saya menyampaikan permohonan maaf pada masyarakat, teristimewa daerah pemilihan saya di Sulawesi Utara, khususnya Bolaang Raya," saat digelandang menuju mobil tahanan.

Adit juga mengaku upaya suap yang dilakukannya untuk membantu ibuya---Marlina Moha Siahaan, bekas Bupati Bolaang Mongondow, yang terjerat korupsi.

"Saya berusaha semaksimal mungkin. Niat saya baik, tapi mungkin cara yang belum terlalu tepat sehingga sering saya katakan saya berjuang dan berusaha maksimal demi nama seorang ibu," tambahnya.

Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono menolak berkomentar perihal penangkapannya. Saat diberondong pertanyaan oleh para awak media, sesaat setelah pemeriksaan, ia memilih bungkam.

Sudiwarsono dan Aditya diamankan dalam OTT KPK di sebuah hotel di daerah Pecenongan, Jakarta Pusat, Jumat malam. Penyidik menyita barang bukti uang senilai Rp1,6 miliar rupiah dalam bentuk pecahan mata uang dolar Singapura.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan pemberian uang suap itu diduga untuk mempengaruhi putusan banding dalam perkara ibu Aditya, Marlina Mona Siahaan, selaku Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2011. 

Pengadilan memvonis Marlina bersalah dalam perkara korupsi dengan hukuman lima tahun penjara. Marlina mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, dimana Sudiwardono menjadi hakim yang menangani bandingnya. 

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/06-2017/kena_ott_kpk__partai_golkar_akan_dampingi_gubernur_bengkulu/90795.html">Kena OTT KPK, Partai Golkar Akan Dampingi Gubernur Bengkulu</a> </b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/08-2017/ditangkap_kpk__wali_kota_tegal__saya_korban/92081.html">Ditangkap KPK, Wali Kota Tegal: Saya Korban</a> </b><br>
    

Editor: Rony Sitanggang

  • OTT anggota DPR
  • KPK tangkap anggota DPR
  • operasi tangkap tangan
  • ott kpk
  • operasi tangkap tangan KPK
  • Operasi Tangkap Tangan (OTT)
  • operasi tangkap tangan hakim
  • OTT hakim
  • KPK tangkap hakim

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!