OPINI

Harapan Besar Pekerja Migran

Ilustrasi: Pekerja migran butuh perlindungan

DPR akhirnya mengesahkan Undang tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) setelah tujuh tahun terbengkalai. Beleid baru ini ditunggu-tunggu lantaran dianggap mampu melindungi TKI - sebelum, selama sampai setelah bekerja.

Ini jadi harapan baru kita karena kita tahu, pemerintah kerap terlambat dalam melindungi TKI. Misalnya Erwiana Sulistyaningsih yang disiksa majikannya saat bekerja sebagai PRT di Hongkong. Tak didampingi satu pun perwakilan pemerintah, Erwiana malah sempat diminta berdamai oleh BNP2TKI, lembaga negara yang mengurus soal TKI. Karena desakan pegiat buruh migran begitu deras, pemerintah akhirnya membela Erwiana.

Dalam Undang-undang ini, peran pemerintah daerah dikuatkan. Pemda bertanggung jawab untuk menyebarkan informasi dan penempatan pekerja migran, sampai mengurus kepulangan jika terjadi perang, bencana atau deportasi. Juga ada kewajiban memberikan pendidikan dan pelatihan kepada calon pekerja migran, bekerja sama dengan lembaga pendidikan yang terakreditasi. Artinya, tak ada lagi kebutuhan akan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang justru kerap jadi biang masalah TKI.

Poin penting lain adalah kehadiran Atase Ketenagakerjaan. Tugasnya, memverifikasi informasi adanya permintaan pekerja migran dengan calon pemberi kerja di negara tujuan. Atase ini juga wajib mengumumkan daftar calon pemberi kerja yang bermasalah, sebagai bahan rekomendasi pemberian izin kerja. 

Di dalam Undang-undang yang baru ini juga tertera hak pekerja migran – untuk berkomunikasi, menguasai dokumen perjalanan selama kerja, serta berserikat dan berkumpul. Tiga dari sebelas hak yang tercantum adalah hak yang paling sulit dimiliki pekerja migran. Dan kerap membuat TKI kita tak berdaya dan jadi korban di negeri seberang.

Harapan besar bertumpu pada Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Bagaimana pun, para pekerja migran adalah salah satu penyumbang devisa terbesar di tanah air. Sudah saatnya mereka diperlakukan dengan layak.  

  • Undang-undang tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI)
  • Erwiana Sulistyaningsih
  • TKI
  • bnp2TKI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!