DARI POJOK MENTENG

[Advertorial] Iklan Djarum Beasiswa Bulutangkis Diadukan ke Regulator

[Advertorial] Iklan Djarum Beasiswa Bulutangkis  Diadukan ke Regulator

Jakarta, 10 Oktober 2017 – Pada Selasa, 10 Oktober 2017, Koalisi masyarakat peduli pengendalian tembakau mengadukan iklan Djarum Beasiswa Bulutangkis yang ditayangkan di televisi dan internet. Pengaduan disampaikan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Mereka meminta Kemenkominfo untuk memblokir semua iklan dan bentuk promosi Djarum Beasiswa Bulutangkis di internet dan meminta KPI memberikan sanksi pada stasiun-stasiun TV yang menayangkan iklan Djarum Beasiswa Bulutangkis (Audisi Umum).

Keempat organisasi yang mengadukan iklan tersebut adalah Jaringan Perempuan Peduli Pengendalian Tembakau (JP3T), Komnas Pengendalian Tembakau, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, dan Yayasan Lentera Anak. Iklan ini diadukan karena mereka melihat adanya peraturan yang dilanggar oleh iklan tersebut, yakni iklan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan dan peraturan KPI  (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran).

Pada media televisi, iklan tersebut juga tidak sesuai dengan peraturan KPI (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran atau P3SPS).

PP No.109 Tahun 2012 Pasal 36 menyebutkan bahwa “Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau yang mensponsori suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan hanya dapat dilakukan dengan ketentuan, salah satunya, tidak menggunakan nama merek dagang dan logo Produk Tembakau termasuk brand image produk tembakau.” Oleh karena itu, penyelenggara Djarum Beasiswa Bulutangkis tidak dapat berdalih bahwa iklan tersebut tidak mempromosikan rokok karena iklan tersebut jelas-jelas menunjukkan kata, logo, dan brand image produk rokok Djarum. Dengan kata lain, iklan Djarum Beasiswa Bulutangkis juga turut mempromosikan produk rokok bermerek Djarum.

Pada iklan tersebut juga ditampilkan figur anak-anak sebagai model iklan. Bahkan pada sebagian iklannya di internet, figur anak-anak itu ditampilkan dengan memakai kaus bertuliskan “Djarum Badminton Club”. PP No. 109 Tahun 2012 Pasal 47 ayat 1 menyebutkan bahwa “Setiap penyelenggaraan kegiatan yang disponsori produk tembakau, dilarang mengikutsertakan anak di bawah 18 tahun”. Menyertakan anak-anak sebagai bintang iklan untuk mempromosikan rokok  adalah hal yang sangat tidak etis dan melanggar aspek perlindungan anak. Dapat dikatakan penyelenggara kegiatan, pembuat iklan, serta produsen rokok yang diwakilinya telah memperalat dan mengeksploitasi anak-anak untuk mempromosikan produknya yang berbahaya dan adiktif.

Pada media televisi, menurut peraturan KPI, iklan yang dibuat oleh produsen rokok masuk kategori yang disebut iklan rokok. Menurut Standar Program Siaran (SPS) Pasal 59 ayat (2): “Program  siaran  yang  berisi  segala  bentuk  dan  strategi  promosi  yang dibuat oleh produsen rokok wajib dikategorikan sebagai iklan rokok”. Dengan demikian, iklan tersebut seharusnya disiarkan pada waktu yang dibolehkan bagi penyiaran iklan rokok, yakni hanya pada  pukul  21.30  – 05.00 waktu setempat. Padahal, dalam pemantauan Komnas PT, iklan Djarum Beasiswa Bulutangkis (Audisi Umum) muncul di luar waktu yang dibolehkan bagi iklan rokok di media penyiaran (pagi, siang, dan malam hari di luar pukul  21.30 – 05.00). Ini bertentangan dengan SPS Pasal 59 ayat (1): “Program  siaran  iklan  rokok  hanya  boleh  disiarkan  pada  pukul  21.30  – 05.00 waktu setempat”.

Ditampilkannya figur anak-anak dalam iklan televisi Djarum Beasiswa Bulutangkis (Audisi Umum) juga melanggar aspek perlindungan anak dalam isi siaran. Menurut SPS Pasal 15 ayat 1: “Program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak- anak dan/atau remaja”.

Keempat organisasi tersebut meminta Kemenkominfo dan KPI untuk tidak ragu dan bersikap tegas menegakkan kewenangannya untuk pelanggaran pada iklan Djarum Beasiswa Bulutangkis. Untuk selanjutnya, pada bentuk-bentuk iklan dan promosi produk rokok berkedok CSR (dapat berbentuk iklan beasiswa, event, iklan layanan masyarakat, dsb). Mereka juga meminta para regulator untuk bersikap tegas menerapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini juga menjadi masukan kepada pemerintah bahwa sudah seharusnya Indonesia menerapkan larangan total iklan, promosi, dan sponsor rokok. Larangan total diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan penyelewengan atas kesempatan yang ada untuk mempromosikan rokok sebagai produk berbahaya dan adiktif dalam bentuk-bentuk CSR.

Hari ini, pengaduan kepada KPI diterima langsung oleh Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis. “Kami terima pengaduan ini dan akan menindaklanjutinya. Kami juga mendukung siaran televisi bersih dari iklan rokok,” ungkapnya.

*

Keterangan lebih lanjut, hubungi kantor Komnas Pengendalian Tembakau (021) 3917354 / [email protected] atau Media Officer: Nina Samidi (081290363685 / [email protected])

Mengenai Jaringan Perempuan Peduli Pengendalian Tembakau (JP3T):

Jaringan Perempuan Peduli Pengendalian Tembakau (JP3T) yang dibentuk pada Agustus 2011 didirikan atas prakarsa enam organisasi perempuan yang terdiri dari: Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan (GPSP), Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender, Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2), Sahabat Perempuan dan Anak Indonesia (SAPA Indonesia), Kelompok Peduli Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KePPak) dan Rindang Banua. JP3T lahir karena keprihatinan bersama terhadap menurunnya kesehatan dan kualitas hidup perempuan dan anak Indonesia saat ini akibat terpapar asap rokok. Karena keprihatinan ini, JP3T juga mendorong pemerintah RI untuk segera meratifikasi konvensi internasional kerangka kerja pengendalian tembakau (FCTC- Framework Convention on Tobacco Control).

Mengenai Komnas Pengendalian Tembakau:

Komite Nasional Pengendalian Tembakau merupakan organisasi koalisi kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang penanggulangan masalah tembakau, didirikan pada 27 Juli 1998 di Jakarta, beranggotakan 21 organisasi dan perorangan, terdiri dari organisasi profesi, LSM, dan yayasan yang peduli akan bahaya tembakau bagi kehidupan, khususnya bagi generasi muda. Koalisi kemasyarakatan ini diawali oleh rasa kepedulian yang mendalam untuk meningkatkan mutu kesehatan bangsa Indonesia maka berbagai organisasi kemasyarakatan sepakat menyatukan langkah dalam upaya melindungi manusia Indonesia dari bahaya yang ditimbulkan rokok.

Mengenai Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI):

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merupakan sebuah organisasi masyarakat yang bersifat nirlaba dan independen yang didirikan pada tanggal 11 Mei 1973. Keberadaan YLKI diarahkan pada usaha meningkatkan kepedulian kritis konsumen atas hak dan kewajibannya, dalam upaya melindungi dirinya sendiri, keluarga, serta lingkungannya. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia disingkat YLKI adalah organisasi non-pemerintah dan nirlaba yang didirikan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 1973. Tujuan berdirinya YLKI adalah untuk meningkatkan kesadaran kritis konsumen tentang hak dan tanggung jawabnya sehingga dapat melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya.

Mengenai Yayasan Lentera Anak:

Yayasan Lentera Anak (YLA)  adalah lembaga independen yang melakukan upaya untuk memajukan dan membela hak-hak anak di Indonesia untuk mendorong terwujudnya negara demokratis yang ramah anak melalui kerja-kerja edukasi, advokasi, pemberdayaan keluarga dan masyarakat serta studi dan kajian tentang anak. Informasi lebih lanjut seputar YLA, kunjungi: www.lenteraanak.org 

Editor: Paul M Nuh

  • ctfk

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!