HEADLINE

Tragedi 65, Wiranto: Tindakan Negara Dibenarkan Secara Hukum

Tragedi 65, Wiranto: Tindakan Negara Dibenarkan Secara Hukum



KBR, Jakarta - Pemerintah menyatakan tindakan dan langkah negara pada peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S) dapat dibenarkan secara hukum.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, saat itu negara melakukan tindakan penyelamatan karena dinyatakan dalam keadaan bahaya dan tidak bisa dinilai dengan hukum sekarang.

"Dari kajian hukum pidana peristiwa tersebut termasuk dalam kategori "the principle clear and present danger", negara dapat dinyatakan dalam keadaan bahaya dan nyata. Maka tindakan yang terkait National Security merupakan tindakan penyelamatan," kata Wiranto usai upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Sabtu (1/10/2016).

"Dari peristiwa tersebut juga dapat berlaku adagium "abnormaal recht voor abnormaale tijden", tindakan darurat untuk kondisi darurat (abnormal) yang dapat dibenarkan secara hukum dan tidak dapat dinilai dengan karakter hukum masa sekarang," imbuhnya.

Selain itu, kata dia, dalam bedah kasus antara penyelidik Komnas HAM dan Kejaksaan Agung menemui hambatan hukum.

"Terutama yang menyangkut pemenuhan alat bukti yang cukup (beyond reasonable doubt). Terdapat kesulitan untuk terpenuhinya standar pembuktian sebagaimana dimaksud dalam UU nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM," lanjutnya.

Berdasarkan hal tersebut, pemerintah memutuskan untuk mengambil langkah nonyudisial untuk menyelesaikan kasus ini.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/07-2016/ini_rantai_komando_tragedi__65_dan_tahun_tahun_setelahnya/83316.html">Rantai Komando Tragedi 1965/1966</a></b> </li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/05-2016/simposium_tragedi_65__tim_perumus___tak_lepas_dari_tindak_kekerasan_sebelumnya/81492.html">Temuan Tim Perumus Simposium 65</a></b> </li></ul>
    

    Wiranto pun menambahkan, peristiwa 51 tahun lalu itu dianggap sebagai bentuk makar akibat perbedaan ideologi politik pada 1965 dan tahun-tahun sebelumnya.

    "Pada tahun 1965 dan tahun sebelumnya telah terjadi perbedaan secara ideologis politis yang berujung pada makar, sehingga menimbulkan kemunduran dan kerugian besar bagi bangsa Indonesia," ucapnya.

    Kata dia, pemerintah menyatakan keprihatinan atas jatuhnya korban dalam peristiwa 1965 dan berkomitmen menyelesaikannya secara nonyudisial.

    "(Pemerintah) secara bersungguh-sungguh berusaha menyelesaikan dugaan terjadinya pelanggaran HAM berat tersebut melalui proses nonyudisial yang seadil-adilnya agar tidak menimbulkan ekses yang berkepanjangan," ujar dia.

    Wiranto menyebutkan keputusan dan sikap politik pemerintah ini didasarkan pada hasil kajian dari tim gabungan yang terdiri dari unsur Kejaksaan Agung, Komnas HAM, TNI/Polri, pakar hukum dan masukan dari masyarakat.

    Baca juga:

      <li><b><a href="http://kbr.id/tragedi65">Kumpulan berita terkait tragedi 1965/1966</a></b></li>
      
      <li><b><a href="http://kbr.id/07-2016/agar_tak_dihambat_wiranto__tim_perumus_simposium_kasus_65_serahkan_rekomendasi_langsung_ke_jokowi/83512.html">Nasib Penuntasan Kasus 1965 DIperkirakan Kandas di Tangan Wiranto</a></b></li>
      
      <li><b>S<a href="http://kbr.id/simposium65/">etengah Abad Menanggung Luka</a> </b></li></ul>
      





      Editor: Nurika Manan

  • tragedi65
  • #tragedi65
  • tragedi 65
  • Menkopolhukam Wiranto
  • wiranto
  • Pelanggaran HAM 1965

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!