BERITA

Syarat Belum Lengkap, KLHK Perpanjang Sanksi 2 Penggarap Reklamasi

"Sanksi diperpanjang untuk Kapuk Naga Indah dan Muara Wisesa"

Syarat Belum Lengkap, KLHK Perpanjang Sanksi 2 Penggarap Reklamasi
Ilustrasi: papan segel di proyek reklamasi di pelabuhan Cirebon, Jawa Barat.



KBR, Jakarta- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memperpanjang sanksi administrasi kepada PT Kapuk Naga Indah terkait proyek reklamasi di Jakarta. Kapuk Naga Indah merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Group yang dimiliki oleh Sugianto Kusuma alias Aguan. Selain itu, KLHK juga memperpanjang sanksi administrasi PT Muara Wisesa Samudera anak perusahaan Agung Podomoro Land.

Menteri LHK, Siti Nurbaya mengatakan kedua perusahaan itu harus menyelesaikan syarat reklamasi yang dilanggar.


"Sanksi administratif kepada pengembang yang sudah dikeluarkan KLHK diperpanjang untuk Kapuk Naga Indah karena mereka masih menyelesaikan konstruksinya. Dia kan harus melebarkan jarak itu, itu membutuhkan waktu. Kemudian Muara Wisesa membutuhkan waktu untuk perubahan dokumen lingkungan. Dengan demikian sebetulnya sanski masih terus berlaku," kata Siti Nurbaya di Gedung KPK Jakarta, Selasa (04/10/2016).


Siti tak menjelaskan hingga kapan sanksi diperpanjang. Pemerintah juga sedang menyelesaikan aturan mengenai proyek reklamasi.


"Pemerintah tetap akan melaksanakan perbaikan perencanaan, regulasi dan mitigasi dampak. Dan menghormati gugatan masyarakat yang sedang berlangsung," imbuh Siti.


Sanksi itu berupa penghentian sementara proyek pembangunan reklamasi Pulau C dan D milik Kapuk Naga serta Pulau G milik Muara Wisesa. Keputusan pemberian sanksi diambil setelah melakukan kajian dengan tim komite gabungan yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Kemaritimaan era Rizal Ramli. Penyegelan dilakukan pada Mei 2016 dan berlaku 120 hari.


Reklamasi Pulau C dan D digabungkan.  Padahal, menurut Peraturan Presiden 54/2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur, di antara pulau reklamasi dan daratan Jakarta harus memiliki kanal selebar 200-300 meter. Selain itu, di Pulau D sudah banyak bangunan yang didirikan padahal belum mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Editor: Dimas Rizky

  • izin reklamasi
  • perusahaan penggarap reklamasi
  • KLHK soal reklamasi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!