BERITA

Sri Sultan (Juga) Ikut Tax Amnesty

"Surat Pernyataan Harta langsung diberikan Kakanwil Pajak DIY"

Eka Juniari

Sri Sultan (Juga) Ikut Tax Amnesty
Kakanwil DPJ DIY Yuli Kristiyono dan sejumlah staf keluar dari ruangan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X usai menyerahkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak (Foto: Eka Juniari KBR)



KBR, Yogyakarta- Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X ambil bagian dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty. Sebelumnya, raja Kraton Yogyakarta ini telah menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY.

Kepala Kanwil DJP DIY Yuli Kristiyono mengatakan, sesuai tugasnya DJP menyerahkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak kepada Sri Sultan Hamengku Buwono X paling lama sepuluh hari setelah wajib pajak mendeklarasikan hartanya melalui SPH. Surat Keterangan Pengampunan Pajak diantarkan Kakanwil DPJ DIY kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Gedung Wilis Kompleks Kepatihan Yogyakarta.


"Kenapa diserahkan langsung? Karena Sultan telah membantu sosialisasi amnesti pajak ke wajib pajak," kata Yuli Kristiyono usai menyerahkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak kepada Sri Sultan Hamengku Buwono X di kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (5/10/2016).


Yuli menjelaskan lebih lanjut, dengan menyampaikan SPH, Sultan telah membayar tebusan beberapa harta yang selama ini belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).


Sesuai undang-undang, Kakanwil DPJ DIY Yuli Kristiyono tidak merinci jenis dan besaran harta yang diikutkan Sultan dalam program pengampunan pajak.


"Saya tidak baca detail jenis hartanya apakah deposito atau tabungan. Saya hanya melihat nilai akhir (harta) saja bahwa Ngarsa Dalem masih ada beberapa harta yang belum terlaporkan dan masuk SPT," tambahnya.


Langkah Sultan mendeklarasikan asetnya diharapkan bisa diikuti oleh semua wajib pajak yang belum melakukan hal sama. Dari kalangan Kraton Yogyakarta, Sultan dan beberapa kerabat telah melaporkan hartanya. Sedangkan kalangan pejabat, seluruh bupati dan walikota Yogyakarta juga telah berpartisipasi.


"Ini kan contoh ya bahwa siapapun yang belum mendeklarasikan asetnya segera terlibat amnesti pajak. Sultan saja melaporkan," ujarnya. 

Editor: Dimas Rizky

  • Sultan Yogya ikut tax amnesty
  • tax amnesty
  • pengampunan pajak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!