BERITA

Reklamasi Teluk Jakarta, Bappenas Minta Pembangunan Tunggu Kajian Tuntas

Reklamasi Teluk Jakarta, Bappenas Minta Pembangunan Tunggu Kajian Tuntas



KBR, Jakarta- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional(Bappenas) meminta   pengembang menunggu hasil kajian terhadap proyek pengembangan terpadu kawasan pesisir(NCICD) tuntas. Direktur Pengairan dan Irigasi Bappenas, Donny Azdan, mengatakan saat ini Bappenas tengah menyatukan hasil diskusi dengan pihak-pihak terkait.

"Sebetulnya sih, memang, untuk memastikan. Kalaupun ada perubahan-perubahan karena hasil kajian ini. Hingga, pengembang reklamasi juga bisa memprosesnya. Daripada sekarang bilang bisa, tetapi nanti ada perubahan. Saya pikir mungkin bisa bersabarlah," tegas Donny di kantor Kemenko Maritim, Rabu (5/10).


Sebelumnya, Menko Maritim Luhut Pandjaitan sudah menyatakan bahwa pembangunan proyek reklamasi Pulau G bisa dilanjutkan. Berdasarkan kajian Kemenko Maritim masalah lingkungan dan sosial di situ sudah terpecahkan. Ancaman terhadap pembangkit listrik akan dicegah dengan teknologi penjaga suhu, sementara nelayan akan diberikan kapal untuk melaut ke Natuna dan dipindahkan ke rumah susun.


April lalu, usai rapat terbatas membahas soal kelanjutan proyek reklamasi, Presiden Joko Widodo mengumumkan penghentian sementara untuk semua proyek reklamasi. Jokowi menginstruksikan agar proyek reklamasi dijadikan bagian dari NCICD. Pembangunan   harus menunggu kajian ulang dari Bappenas.


Donny mengatakan kajian tersebut akan rampung dalam dua minggu ke depan. Menurut dia pembangunan tanpa menunggu kajian akan berpotensi menimbulkan masalah.


"Sebetulnya kan NCICD itu lebih pada perencanaan. Dan itu toh pada akhirnya reklamasi itu harus aware terhadap perencanaan."


Hasil yang dilaporkan oleh Bappenas itu akan berupa masterplan pusat proyek NCICD. Kajian yang digunakan adalah hasil penelitian Komite Gabungan Reklamasi Teluk Jakarta dan hasil diskusi. 

Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah Jawa Barat meminta dilibatkan dalam penyusunan  Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)  proyek reklamasi teluk Jakarta. Kata  Kepala BPLHD Jawa Barat Anang Sudharna  KLHS yang diamanatkan UU lingkungan hidup no 32 tahun 2009 ini, untuk melihat dampak kewilayahan secara menyeluruh karena proyek reklamasi itu saling mempengaruhi provinsi sekitarnya.

"Itu sesuai aturan memang ditarik ke Kementerian, nah harapan kami tentu kami dilibatkan gitu lho. Lha kalau penyusunnya kan pasti tim konsultan itu biasanya, tapi dalam proses pembahasannya dari awal sampai akhir ya kami berharap dilibatkan karena kami juga harus bertanggungjawab kepada masyarakat kami. (Dari Bapak sendiri BPLHD Jabar belum dilibatkan?) Saya belum pernah diundang," ujar Anang kepada KBR, Rabu (5/10/2016).


Kata Anang, sejak lama ia telah mempertanyakan adanya KLHS ini yang semestinya mengundang BPLH Provinsi yang terkait, Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah serta dinas-dinas yang terkait dengan aktivitas reklamasi yang sedang dikaji. Anang mengaku pernah sampaikan ke Menteri KLHK bahwa KLHS ini adalah keniscayaan.


"KLHS itu adalah suatu keniscayaan sehingga kita bisa menjawab semua dampak yang terjadi bukan hanya in situ sekitar proyek tapi juga keluarnya seperti apa. Kalau katanya pasirnya dari Serang ya, dari Pulau Tunda itu teridentifikasi dampak di sana bagaimana, dampak di perjalanan bagaimana. Tanah urugan misalnya dari Bogor, Bogor Barat, Batu segala macam. Kita bisa mengidentifikasi bagaimana dampaknya di lokasi asal bahan urugan itu." Kata dia.


Pasir Uruk

Walhi Jakarta menuding kerusakan terjadi di daerah asal pasir yang digunakan untuk reklamasi. Dewan Daerah Walhi Jakarta, Mustaqim Dahlan mengatakan kerusakan   sudah terlihat ada di Pulau Tunda  Banten sebagai sumber pasir reklamasi.

Selain itu, Kepulauan Seribu pun terkena imbas dari proyek reklamasi Jakarta. Itulah mengapa ia menilai izin reklamasi Jakarta tidak seharusnya berada di tangan Pemprov DKI, karena Teluk Jakarta masuk dalam Kawasan Strategis Nasional.

"Material asalnya, di Banten misalnya, itu ada di Pulau Tunda. Mereka pasirnya diambil dari situ sepanjang pantai di Serang, khususnya di Pulau Tunda itu mereka ambil pasir di situ, materialnya dari sana. Kemarin konon dari Lampung katanya. Kawan-kawan Lampung juga menolak pasirnya diambil, Bangka Belitung menolak diambil. Akhirnya memaksakan untuk mengambil di sepanjang Teluk Jakarta. Nah di sekitar Kepulauan Pari sendiri itu sudah 4 pulau hilang," papar Mustaqim kepada KBR, Rabu (5/10/2016).


Sebelumnya, dalam diskusi publik Kebijakan Reklamasi: Menilik Tujuan, Manfaat, dan Efeknya di Auditorium Gedung KPK kemarin, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menganggap Amdal  yang komprehensif sangat dibutuhkan dan melibatkan tiga provinsi, Jawa Barat, Banten, Jakarta karena tanah yang dipakai untuk uruk juga dari Banten. Sementara kata Susi, izin reklamasi dengan luas tanah 500 hektare merupakan wewenang pemerintah provinsi, namun jika 17 pulau reklamasi itu ditotal, luasnya mencapai 5.100 hektare. 

Karena itu kata Dewan Daerah Walhi Jakarta, Mustaqim Dahlan, izin mestinya dikeluarkan pemerintah pusat.

"Nah dalam hal ini siapa pemerintah pusat, dalam hal ini adalah Kementerian Lingkungan Hidup yang mengeluarkan izin. Dan Amdalnya itu tidak bisa dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta. Kalau Pemprov misalnya langsung mengeluarkan izin untuk pelaksanaan reklamasinya sekarang, ya itu salah. Izinnya ilegal. Buktinya sekarang masyarakat Banten menolak, kemudian Bangka Belitung menolak, Lampung menolak, kita di sepanjang Teluk Jakarta menolak. Artinya ada kesalahan fatal yang dilakukan para pihak," ujar Mustaqim.


Editor: Rony Sitanggang

  • reklamasi teluk jakarta
  • Direktur Pengairan dan Irigasi Bappenas
  • Donny Azdan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!