BERITA

Reklamasi Teluk Jakarta, Alasan Menteri Susi Pertanyakan Bendungan

""Tetapi bendungan belum jadi, pulau-pulau reklamasi sudah terjadi.""

Reklamasi Teluk Jakarta, Alasan Menteri Susi Pertanyakan Bendungan
Ilustrasi: Rencana reklamasi teluk Jakarta. (Sumber: Bappeda)



KBR, Jakarta- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempertanyakan ketersediaan bendungan air sebagai salah satu syarat reklamasi Teluk Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan bendungan diperlukan untuk ketersediaan air minum.

"Saya dengarnya mau bangun bendungan. Bendungannya belum jadi, bendungan ini kan untuk menyimpan kelebihan air Jakarta. Untuk ditampung sebagai sumber air minum, sumber air tawar Jakarta. Tetapi bendungan belum jadi, pulau-pulau reklamasi sudah terjadi. Jadi ya tempat airnya kemana? Kita berpikir oh air sudah kita usir ya nggak it's with us. Saya dulu sih bilang kita tidak bisa membuat Jakarta ini parsial, hanya Pemprov DKI saja," kata Susi Pudjiastuti di Gedung KPK Jakarta, Selasa (04/10/2016).


Susi mengapresiasi langkah pemerintah mengambil alih reklamasi Teluk Jakarta menjadi program nasional.


"Pemerintah sudah betul dibawa ke Bappenas sebagai program nasional secara keseluruhan. Terlalu naif kalau ini proyek dilaksanakan di Jakarta karena masa iya Jakarta bukan kawasan strategis nasional?" TanyaSusi.


Proyek reklamasi Teluk Jakarta termasuk proyek besar. Kata Susi, total 17 pulau reklamasi menghasilkan 5100 hektare luas lahan.


"Makanya AMDAL (analisa mengenai dampak lingkungan)  yang komprehensif sangat dibutuhkan dan melibatkan 3 provinsi Jawa Barat, Banten dan Jakarta karena tanah yang dipakai uruk juga dari Banten," imbuh Susi.


Susi menekankan banyak proyek reklamasi di Indonesia yang dilakukan tanpa ada izin yang lengkap. Kata Susi, saat ini ada 37 lokasi reklamasi, 17 sudah direklamasi dan 20 akan direklamasi. KKP dalam hal ini berwenang memberikan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi. Izin pelaksanaan dikeluarkan setelah memenuhi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).  

Keppres

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Keppres 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang menjadi landasan reklamasi Teluk Jakarta terdapat banyak kontradiksi. Wakil Ketua KPK Laode Syarif mengatakan Presiden Joko Widodo sepakat dengan usulan KPK untuk mengubah aturan yang diteken Presiden Soeharto itu.

"Presiden sependapat dengan masukan Ketua KPK bahwa Keppres 52/1995 tentang reklamasi pantai utara Jakarta telah banyak kontradiksinya dengan UU yang berlaku. Oleh karena itu Keppres itu harus diubah dan disesuaikan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Jadi itu sikap KPK dan sikap KPK itu telah menjadi arahan presiden," kata Laode Syarif di Gedung KPK Jakarta, Selasa (04/10/2016).


Dalam rapat kabinet April lalu,   presiden menyepakati  proyek reklamasi harus memenuhi aspek lingkungan, hukum dan sosial. Pertemuan itu turut dihadiri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup,   Bappenas, Serta KPK dan Gubernur Ahok. Laode juga menambahkan proyek reklamasi harus dikendalikan oleh pemerintah dan bukan swasta.


Editor: Rony Sitanggang


 

  • reklamasi teluk jakarta
  • Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
  • Wakil Ketua KPK Laode Syarif

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!