BERITA

Laporan Asli TPF Munir Raib, Keluarga Pollycarpus Minta Tak Diramaikan

""Saya nggak tau, tanyakan kepada yang bersangkutan atau tanyakan kepada BIN sendiri betul tidak gitu lho," "

Laporan Asli  TPF Munir Raib, Keluarga Pollycarpus Minta Tak Diramaikan
Pollycarpus Budihari Prijanto (tengah), terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib, melambaikan tangan ke arah wartawan saat keluar meninggalkan Lapas Kelas 1 Sukami



KBR, Tangerang Selatan- Keluarga terpidana perkara pembunuhan Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto tak ingin berurusan kembali dengan kasus tersebut. Ini menyusul hilangnya dokumen asli laporan akhir Tim Pencari Fakta (TPF) tewasnya Munir.

Istri Pollycarpus, Hera Iswandari mengatakan tidak ingin masalah tersebut menjadi ramai.


"Tidak usahlah kaya gini diramai-ramaikan kaya gini, apa sih. Siapa lagi sih yang punya unsur kepentingan. Ini dulu kan kasus ini diungkap berdasarkan rekomendasi TPF kan. Sekarang TPF dokumennya hilang, ya nggak ngertilah dulu bagaimana ya kan? Ya dulu itu terus urusannya apa. Dulu sudah berdasarkan TPF, sekarang TPF pula, nggak ngerti," ujar Hera kepada KBR di kediamannya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (27/10/2016).


Menurut Hera, suaminya telah menjalani hukuman pidana penjara. Ia juga tidak ingin mengungkit kembali masa lalu. Kata dia, keluarganya ingin hidup bebas.


"Kalau toh dinyatakan bersalah, sudah dijalanikan pidananya. Dan jangan singgung-singgung kami tidak ada hubungannya. Kami tidak berkepentingan atas Munir, kenal pun tidak. Biarkan kami hidup bebas. Mencari uang untuk makan itu saja," pungkas Hera.

Belakangan, penelusuran dokumen TPF Munir mencuat setelah Komisi Informasi Pusat (KIP) memenangkan gugatan istri Munir, Suciwati dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Kementerian Sekretariat negara sebagai pihak tergugat divonis untuk membuka dokumen tersebut kepada publik. Namun, Kemensetneg berdalih tak memiliki dokumen tersebut.

Munir tewas saat berada di atas pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-974 menuju ke Amsterdam, Belanda pada 7 September 2004 lalu. Pendiri Kontras dan Imparsial itu berencana melanjutkan kuliah pascasarjana di Belanda. Institut Forensik Belanda (NFI) membuktikan, Munir tewas akibat racun arsenik dalam dosis tinggi.


Pollycarpus sebagai pilot pesawat yang ditumpangi Munir dihukum 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 2005. Pada 2014 Pollycarpus bebas bersyarat usai menjalani masa tahanan 8 tahun.


Selain itu, bekas Direktur Utama Garuda Indonesia, Indra Setiawan juga dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Indra berperan memberikan surat tugas terhadap Pollycarpus.


TPF Munir menemukan dugaan keterlibatan pihak-pihak lain. Di antaranya Deputi V Badan Intelejen Negara (BIN) saat itu, Muchdi PR. Muchdi sempat ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana. Namun PN Jakarta Selatan memvonis bebas Muchdi lantaran dinilai tak ada bukti yang kuat.


Hera mengaku tidak tahu apakah benar suaminya bekerja untuk BIN dalam kasus ini. Ia hanya tahu suaminya bekerja untuk keluarga. Saat disambangi KBR, menurut Hera, Polly tengah bekerja di luar kota melatih pilot.  


"Saya nggak tau, tanyakan kepada yang bersangkutan atau tanyakan kepada BIN sendiri betul tidak gitu lho," pungkasnya.


Editor: Rony Sitanggang

  • TPF Munir
  • Pollycarpus Budihari Prijanto
  • Istri Pollycarpus
  • Hera Iswandari

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!