BERITA

KPU: SARA Sebelum Masa Kampanye Jerat Pakai KUHP

KPU: SARA Sebelum Masa Kampanye Jerat Pakai KUHP

KBR, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kampanye yang menggunakan isu suku agama dan ras atau SARA yang terjadi saat ini tidak bisa dijerat dengan aturan kampanye. Ketua KPU Juri Ardiantoro menyatakan peraturan kampanye baru akan berlaku 24 Oktober mendatang. Tanggal tersebut adalah hari penetapan pasangan calon.

"Kalau sekarang banyak komplain masyarakat tentang aktivitas bakal pasangan calon pendukungnya, ini tidak gisa diatur lewat Peraturan KPU," jelasnya kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (11/10/2016) siang.


Ketua KPU Juri Ardiantoro mendorong agar kampanye SARA dijerat lewat pidana umum. Misalnya pasal mengenai ujaran kebencian dan ajakan permusuhan, maupun pasal mengganggu ketertiban umum.


"Kami kembalikan saja pada peraturan, UU, dan hukum-hukum di luar kampanye," tambahnya.


Tahun lalu KPU juga mengeluarkan peraturan tentang kampanye yang melarang ujaran kebencian, penghinaan terhadap seseorang berdasarkan, agama, suku, ras, golongan, serta larangan menghasut, memfitnah, serta menggunakan kekerasan, dan ancaman kekerasan.

Baca juga: Pilkada DKI 3 Pasangan, Kata Pengamat 1 atau 2 Putaran?


Editor: Sasmito

  • KPU
  • kampanye
  • Isu SARA

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!