BERITA

KPK Diminta Sidik Pengeluaran Fiktif di Komnas HAM

KPK Diminta Sidik Pengeluaran Fiktif di Komnas HAM



KBR, Jakarta- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta KPK untuk mengusut pengeluaran fiktif di internal lembaganya. Komisioner Komnas HAM Siti Noor Laila mengatakan dengan masuknya KPK menjadi langkah baru untuk melakukan perubahaan di Komnas HAM.

"Kami menyerahkan kepada KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Jadi Komnas HAM sangat terbuka pintunya untuk dimasuki KPK, silahkan KPK masuk dan itulah harapan kami. Supaya bisa menjadi perubahan karena kami menyatakan bahwa ini menjadi langkah baik, langkah baru untuk melakukan perubahan di Komnas HAM," kata Siti Noor Laila di Kantor Komnas HAM Jakarta, Senin (31/10/2016).


Komnas HAM juga berharap agar KPK bisa mengembangkan sistem pencegahan di internal Komnas HAM. Ini untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan anggaran yang telah terendus Badan Pemeriksa Keuangan.


Ia mengatakan jika masih dalam lingkup persoalan administrasi laporan keuangan masih bisa diperbaiki.


"Tapi yang soal (anggaran) fiktif itulah yang kami sebenarnya berharap KPK silahkan memproses ini," imbuh Laila.


Sebelumnya, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) merilis hasil audit keuangan terhadap Komnas HAM tahun 2015. BPK memberikan status disclaimer atas laporan tersebut.

BPK menemukan indikasi kerugian negara senilai Rp 1,1 miliar di Komnas HAM. Di antaranya pelaksanaan kegiatan fiktif sebesar Rp 820,25 juta, sewa rumah dinas Komisioner Komnas HAM Dianto Bachriadi fiktif senilai Rp 330 juta.

Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah mengatakan pengeluaran fiktif itu terdapat unsur kesengajaan. Ia juga mengatakan dalam pekan ini segera menggelar rapat dengan KPK.


"Temuan BPK dalam kategori fiktif ada unsur kesengajangan yang Rp 330 juta dan Rp 820,25 juta unsur kesengajaaannya ada. Kita terbuka, minggu ini kita rapat dengan KPK," ujar Roichatul.


Saat ini, Dianto telah dinonaktifkan oleh Dewan Kehormatan Komnas HAM. Dianto dinilai telah melanggar kode etik anggota Komnas HAM. Perbuatan Dianto juga tergolong perbuatan tercela sebagaimana dalam Pasal 85 ayat 2 huruf e UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sebelum dinonaktifkan, Dianto telah cuti lantaran menderita sejumlah penyakit.


Dianto menyewa rumah di kawasan Bekasi, Jawa Barat sebagai rumah dinas. Namun sejak disewa dari tahun 2013 hingga 2016 rumah tersebut tidak pernah ditempati. Rumah itu menjadi modus pencairan anggaran Rp 330 juta atau Rp 11 juta per bulan. Dianto diduga kongkalikong dengan pihak pemberi sewa Zulfi Bachrianov. Zulfi adalah pegawai pemasaran di Perumahan Griya Mitra Insani 2 yang juga teman Dianto.


Editor: Rony Sitanggang

  • disclaimer
  • Komisioner Komnas HAM Siti Noor Laila
  • Komisioner Komnas HAM Dianto Bachriadi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!