HEADLINE

Komnas HAM Segera Keluarkan Rekomendasi soal Proyek Reklamasi

Komnas HAM Segera Keluarkan Rekomendasi soal Proyek Reklamasi



KBR, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera merampungkan berkas rekomendasi pencabutan izin proyek reklamasi pulau-pulau di Teluk Jakarta dan Teluk Benoa. Hingga kini proses pembahasan masih berlangsung di internal lembaga tersebut.

Pasalnya, menurut Anggota Komnas HAM Siane Indriyani, proyek pengurukan laut di kedua wilayah itu lebih banyak merugikan masyarakat dan mendatangkan kerusakan lingkungan. Ditambah, pengelolaan proyek yang akan diserahkan ke pihak swasta.

"Padahal seharusnya prinsip-prinsip reklamasi itu hanya dilakukan berdasarkan hal yang paling urgent berkaitan dengan desakan alam. Misalnya ada bencana, kalau ada teluk yang menjorok panjang ke darat kalau ada arus angin, itu baru bisa dimungkinkan. Reklamasi baru bisa dilakukan jika dianggap urgent dari sisi lingkungan hidup," jelas Siane kepada KBR, Sabtu (29/10/2016).

Dia pun melanjutkan, "apabila di dua wilayah itu kami melihat lebih kepada kepentingan bisnis semata dan dikelola pihak ketiga yang juga akan menimbulkan masalah sosial, keamanan, pertahanan dan banyak problem lain yang mungkin muncul."

Keberlangsungan reklamasi baik di Teluk Jakarta maupun di Teluk Benoa, menurut Siane, hanya menguntungkan kelompok tertentu, yakni para pengembang. Sedangkan sebagian besar warga di sekitar kawasan proyek malah kehilangan penghidupan dan mata pencaharian. Belum lagi potensi kerusakan ekosistem yang sulit dipulihkan.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/10-2016/reklamasi_teluk_jakarta__bappenas_siap_serahkan_hasil_kajian_pada_jokowi/86280.html">Bappenas Siap Serahkan Kajian NCICD ke Jokowi</a></b> </li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/10-2016/sikap_kpk_soal_reklamasi_dipertanyakan/86055.html">Sikap KPK soal Reklamasi Dipertanyakan</a></b> </li></ul>
    

    Siane lebih lanjut mempertanyakan sikap pemerintah yang seakan-akan memuluskan jalan pihak swasta melalui penyusunan aturan-aturan baru. Sehingga proyek reklamasi itu seolah sah secara hukum.

    "Sehingga peraturan disesuaikan dengan keinginan pengembang dan investor agar tak menyalahi aturan. Sehingga proyek seolah menjadi legal. Upaya melegalisasi inilah yang menurut kami ada keanehan. Sehingga siapapun yang menggugat akan kalah karena mereka (pemerintah--Red) sudah benahi dari sisi peraturan, tapi tidak dari segi substansi sebenarnya untuk apa dan siapa sih reklamasi itu?," tukas Siane.

    Padahal, lanjut Siane, Komnas HAM tak melihat urgensi pelaksanaan proyek reklamasi ini untuk kepentingan publik. Bahkan berdasarkan fakta di lapangan, lembaganya menemukan indikasi intimidasi terhadap kelompok warga yang berupaya menolak reklamasi.

    "Kami melihat proses reklamasi ini ada yang tidak beres dan tak transparan sehingga ada kesan justru ada pihak yang mendominasi pembuatan peraturan perundang-undangan seolah-olah pemerintah takluk terhadap kekuatan tertentu," katanya.

    "Dari berbagai sisi baik dari perundang-undangan maupun lingkungan hidup yang tak transparan lalu intimidasi terhadap masyarakat yang tidak setuju reklamasi, itu terjadi. Sehingga ada potensi pelanggaran termasuk pelanggaran UUD pasal 33 ayat 2,3,4," tegas Siane.

    Saat ini komisioner Komnas HAM masih dalam tahapan merumuskan rekomendasi atas keberlanjutan proyek reklamasi di dua wilayah, Jakarta dan Bali. Selain kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan, Komnas HAM juga mencium diskriminasi perlakuan negara terhadap dua kelompok masyarakat.

    Baca juga:

      <li><b><a href="http://kbr.id/10-2016/koalisi__reklamasi_jakarta_rusak_wilayah_lampung/86129.html">Reklamasi Teluk Jakarta Rusak Lampung</a></b> </li>
      
      <li><b><a href="http://kbr.id/09-2015/puluhan_organisasi_di_bali_kirimi_presiden_surat_penolakan_reklamasi_teluk_benoa/75733.html">Penolakan Teluk Benoa</a></b> </li></ul>
      

      Di satu sisi pemerintah dengan mudah menggusur warga yang dianggap tak memiliki izin tinggal, namun di sisi lain membiarkan pengembang melanjutkan pembangunan proyek padahal izin belum beres.

      "Misalnya terhadap warga di suatu tempat yang tidak memiliki izin itu Pemprov Jakarta bisa dengan mudah menggusur. Sementara kalau reklamasi Ini belum ada izin yang lengkap kemudian kita lihat di depan mata reklamasi masih berlanjut."

      "Rekomendasi ini akan segera kami putuskan. Kami angkat ke paripurna, biasanya tidak terlalu pro-konbtra di antara komisioner karena sudah ada hampir kesepahaman berdasarkan fakta di lapangan sebab sudah ada diskriminasi perlakuan antara warga dengan ke pengembang," pungkasnya.

  • reklamasi
  • reklamasi teluk jakarta
  • Reklamasi Teluk Benoa
  • komnas ham
  • moratorium reklamasi
  • Wakil Ketua Eksternal Komisi Hak Asasi Nasional Siane Indriyani

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!