BERITA

IDI Demo Serentak Tolak Dokter Layanan Primer, Ini Tanggapan Kemenkes

"Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan program studi Dokter Layanan Primer (DLP) adalah amanat Undang-Undang no. 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Dokter. "

IDI Demo Serentak Tolak Dokter Layanan Primer, Ini Tanggapan Kemenkes
Aksi anggota IDI di depan Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Senin (24/10). (Foto: KBR/Rony S.)



KBR, Jakarta- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan program studi Dokter Layanan Primer (DLP) adalah amanat Undang-Undang no. 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Dokter.  Menurut Juru Bicara Kemenkes, Oscar Primadi, DLP merupakan salah satu upaya pemerintah meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat selain pembenahan di bidang sarana prasarana kesehatan di daerah terpencil.

"Kita berharap pelayanan itu betul-betul bisa tertangani dengan baik di gate keeper, pelayanan kesehatan primer atau pelayanan tingkat dasar. Dengan pendekatan yang penekanannya jadi satu hal yang harus diterapkan di layanan primer ini, bisa dilakukan lebih komprehensif di sana," ujar Oscar dalam perbincangan dengan KBR pada Senin (24/10) siang.

Baca: Dokter Demo Serentak

Sebelumnya, aksi unjuk rasa dilakukan para dokter serentak se-Indonesia dengan beberapa tuntutan. Tuntutan utamanya adalah Dokter Layanan Primer (DLP). DLP merupakan pendidikan kedokteran lanjutan yang setara dengan jenjang spesialis. Selain itu, pada dokter menuntut perbaikan sistem kesehatan, biaya pendidikan dokter murah, penghapusan pajak alat kesehatan, dan revisi UU pendidikan dokter.  Aksi dilakukan bertepatan dengan   Hari Dokter Nasional.


Editor: Rony Sitanggang

  • hari dokter 2016
  • Juru Bicara Kemenkes
  • Oscar Primadi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!