BERITA

Distribusi Pupuk Bersubsidi Rawan Penyelewengan, Pembahasan Raperda Pengawasan Dipercepat

"DPRD Banyuwangi, Jawa Timur mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyaluran pupuk bersubdisi."

Distribusi Pupuk Bersubsidi Rawan Penyelewengan, Pembahasan Raperda Pengawasan Dipercepat
Ilustrasi.



KBR, Banyuwangi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi, Jawa Timur mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyaluran pupuk bersubdisi.

Menurut Ketua Badan Pembentuk Perda DPRD Banyuwangi, Khusnan Abadi, langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi kekurangan pupuk pada 2017 mendatang. Pasalnya, petani di wilayahnya selalu kekurangan pupuk setiap tahunnya. Akan tetapi, kata dia, hal tersebut bukan karena minimnya stok pupuk melainkan lantaran dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

Itu sebab, melalui peraturan daerah tersebut, pengawasan pupuk akan diperketat mulai dari tingkat kabupaten sampai kecamatan. Sehingga potensi penyalahgunaan pupuk bersubsidi bisa dicegah.

"Itu mestinya untuk pupuk tanaman padi, jagung dan kedelai ternyata digunakan untuk tanaman holtikultura. Kemudian yang ketiga bisa juga memang ada unsur kesengajaan dari penyalur pupuk memang diperjual belikan kepada pihak lain. pihal lain itu bisa juga ke perkebunan atau oknum perkebunan," kata Khusnan Abadi di Banyuwangi, Sabtu (29/10/2016).

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/11-2015/jual_pupuk_melebihi_het__dinas_pertanian_bondowoso_tutup_16_kios/77141.html">Alasan Kios Pupuk Bersubsidi di Bondowoso Tutup</a></b> </li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/06-2015/kodim_jombang_gagalkan_penyelundupan_pupuk_bersubidi/72014.html">Operasi Penyelundupan Pupuk Bersubsidi</a></b> </li></ul>
    

    Ketua Badan Pembentuk Perda DPRD Banyuwangi, Khusnun Abadi menambahkan, distribusi pupuk bersubsidi sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pendistribusian pupuk bersubsidi. Namun, dia menganggap, aturan itu lemah mengatasi pelanggaran distribusi pupuk di Banyuwangi.

    Itu sebab, Perda penyaluran pupuk bersubsidi harus segera dikebut.

    Saban tahun, kata dia, Banyuwangi selalu kekurangan pupuk. Padahal kuota pupuk disiapkan sesuai dengan permintaan dan kebutuhan petani. Ia pun menduga, ada celah pada rantai penyaluran pupuk. Misalnya lanjutnya, dugaan jual beli ke pihak lain seperti petugas perkebunan dan petani di luar kota. Tujuannya untuk mencari keuntungan dari selisih harga jual.

    Baca juga:

      <li><b><a href="http://kbr.id/01-2016/pergub_jateng_belum_jadi__penyaluran_pupuk_subsidi_terkendala/78082.html">Kendala Distribusi Pupuk Bersubsidi di Jateng</a></b> </li>
      
      <li><b><a href="http://kbr.id/08-2015/realisasi_distribusi_pupuk_bersubsidi_terganggu_el_nino/75346.html">Realisasi Distribusi Pupuk Terganggu El Nino</a></b> </li></ul>
      

      Berdasarkan data Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Banyuwangi, Kementrian Pertanian memberikan jatah pupuk bersubsidi sebanyak 145.588 ton untuk Banyuwangi pada 2016. Dari jumlah pupuk yang diterima terdiri atas 62.236 ton pupuk Urea, 22.393 ton pupuk ZA, 9.779 ton SP 36, pupuk NPK sebanyak 32.433 ton, dan 18.657 ton pupuk organik.



      Editor: Nurika Manan

  • pupuk bersubsidi
  • penyelewengan distribusi pupuk
  • pupuk
  • pupuk subsidi
  • banyuwangi
  • dprd banyuwangi
  • Raperda penyaluran pupuk
  • Raperda Distribusi Pupuk Subsidi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!