BERITA
2016-10-20T11:46:00.000Z
90 Persen Lebih Perusahaan di Kota Bogor Tak Masuk BPJS
"Dari 900 perusahaan, hanya 50 yang mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan."
"Ada 900 perusahaan di Kota Bogor, tapi baru 50 perusahaan yang mendaftarkan karyawannya. Itu pun binaan dari Apindo," katanya saat ditemui KBR di Balai Kota Bogor, Kamis (20/10)
Tetapi, lanjut Usmar, dari 39 ribu tenaga kerja di Kota Bogor, 22 ribu sudah mendaftarkan dirinya untuk jaminan masa pensiun di BPJS Ketenagakerjaan. Kata Usmar, para karyawan mendaftarkan secara individu.
"Kita terus mendorong agar semua perusahaan mendaftarkan karyawannya. Kita minta itu satu atau dua tahun ke depan sudah harus selesai," jelasnya.
Perusahaan diwajibkan mendaftarkan karyawan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan. Jika perusahaan tidak mengikutsertakan karyawannya maka terancam dikenai sanksi kurungan dan denda hingga miliaran rupiah. Hal tersebut diatur dalam pasal 15 ayat (1) UU BPJS dan pasal 17 ayat (2) UU BPJS.
Baca juga: BPJS Kesehatan Ajukan Suntikan Modal Rp 6,82 Triliun
Editor: Sasmito
- bpjs ketenagakerjaan
- Kota Bogor
- sanksi
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!