BERITA

Setya Novanto Bantah Tempati Sel Mewah

"Setya Novanto mengklaim sel yang ditempatinya di Sukamiskin sangat sederhana. Ia mengatakan, di selnya hanya ada kasur dan meja berukuran 40 sentimeter."

Ryan Suhendra, Dwi Reinjani

Setya Novanto Bantah Tempati Sel Mewah
Bekas Ketua DPR Setya Novanto berjalan keluar usai mengikuti sidang di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/9). Setya Novanto menjadi saksi dari Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka

KBR, Jakarta - Terpidana kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto membantah menempati sel mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Tapi bekas Ketua DPR itu mengaku diberikan ruangan yang cukup luas oleh pengelola Lapas. Novanto pun merasa beruntung atas kebijakan itu.

Menurut Novanto, ukuran sel penjara Sukamiskin sudah seperti itu sejak zaman Belanda. Ia mengklaim hanya menambah beberapa material seperti wallpaper atau pelapis dinding dan kayu tipis. Ia beralsan, hal itu dilakukan demi kesehatannya.

"Jadi itu memang tembok-temboknya itu kalau enggak kita cover, artinya enggak pakai wallpaper atau kayu tipis itu berbahaya, karena debu. Apalagi saya punya masalah kesehatan, itu bisa paru-paru basah," kata Novanto kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/9/2018).

Bekas Ketua Umum Partai Golkar itu juga mengklaim, sel yang ditempatinya di Sukamiskin terhitung sederhana. Kata dia, di selnya hanya ada kasur dan meja berukuran 40 sentimeter.

Ia membantah bila ada yang menyebut dirinya menempati kamar yang berbeda saat disidak Kemeterian Hukum dan HAM pada Juli 2018 lalu. Saat sidak petugas Kemenkumham sekaligus peliputan khusus Tim Mata Najwa itu, sel yang ditempati Novanto tampak lebih sempit dengan dinding yang sebagiannya mengelupas. Novanto mengatakan saat itu belum mendapat tempat dan sedang masa orientasi.

"Tentu gara-gara waktu itu diekspose, ya semua pada partisipasi. Lapas juga menyetujui dan saya dikasih tempat yang memang ada beberapa yang kecil, tidak besar. Jadi hal yang biasa," ujarnya.

Sebelumnya, Ombudsman menemukan sel yang dihuni terpidana perkara korupsi proyek KTP-E itu lebih luas dengan ukuran 3x5 m. Selain itu ada penambahan karpet, shower mandi, dan juga barang-barang elektronik.

Komisioner Ombudsman Indonesia, Ninik Rahayu menolak faktor kesehatan dijadikan alasan Ditjen PAS Kemenkumham untuk membedakan fasilitas antarnapi. Ia juga menyoroti keleluasaan yang diberikan kepada napi Sukamiskin. Mereka bebas berkeliaran dan berkunjung ke kamar tahanan lain.

Menurut Ninik, penambahan fasilitas kamar sel napi di Sukamiskin dengan biaya pribadi merupakan bentuk maladministrasi. Kata dia, hal itu melanggar aturan Menteri Hukum dan HAM tentang tata tertib lapas. Selain itu, perlakuan istimewa terhadap sebagian napi adalah bentuk diskriminasi terhadap napi lain.

"Karena itu kan secara jelas diatur dalam tata tertib lapas, permenkumham nomor 6 tahun 2013. Bahwa narapidana dilarang melengkapi kamar dengan alat-alat elektronik dan lainnya itu, kan enggak boleh," kata Ninik kepada KBR, Senin (17/9/2018).

Ombudsman bakal menyurati Dirjen PAS untuk melaporkan hasil sidak di Sukamiskin. Ninik memandang, sanksi berupa pencopotan pejabat lapas tak perlu dilakukan. Ia meminta, pejabat lapas mematuhi aturan yang berlaku dan memperketat pengawasan.

Editor: Gilang Ramadhan

  • sel mewah setya novanto
  • korupsi KTP elektronik
  • Setya Novanto
  • Lapas Sukamiskin

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!