BERITA

Pemkab Banyumas Perintahkan SLTP Kembali Gunakan Sistem Enam Hari Sekolah

Pemkab Banyumas Perintahkan SLTP Kembali Gunakan Sistem Enam Hari Sekolah

KBR, Cilacap – Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah mengimbau seluruh Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) di Kabupaten Banyumas kembali ke kebijakan enam hari sekolah.

Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas Nomor 423.5/3709/2017 tentang Pelaksanaan Hari Sekolah pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Banyumas.


Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Purwadi Santosa mengatakan dalam surat edaran tersebut Pemerintah Kabupaten Banyumas menginstruksikan seluruh SLTP baik negeri maupun swasta yang telah melaksanakan lima hari sekolah diinstruksikan agar kembali melaksanakan enam hari sekolah mulai Senin, 11 September 2017.


Purwadi mengatakan imbauan itu sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2017 tentang Pendidikan Karakter yang baru-baru ini ditandatangani Presiden Joko Widodo. Perpres itu membatalkan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.


"Pak Bupati meminta untuk menyusun Peraturan Bupati untuk menindaklanjuti Perpres tersebut. Sebelum Perbub jadi, sekolah diminta kembali enam hari. Nanti kalau Perbup sudah jadi, maka aturannya dilaksanakan sesuai Perbub. Yang resmi sih sudah ada 45-an sekolah. Yang sekadar ujicoba juga ada," kata Purwadi Santosa di Banyumas, Senin (11/9/2017).


Baca juga:


Dari 158 SLTP di Banyumas, 45 diantaranya telah melaksanakan program lima hari sekolah. Sementara, 60 sekolah lainnya, baru tahap pengajuan.


Purwadi menambahkan sekolah-sekolah yang telah melaksanakan program lima hari sekolah diminta untuk mensosialisasikan kebijakan enam hari sekolah itu kepada orang tua atau wali siswa. Sebab, dalam pasal 9 Peraturan Presiden menyebut, penetapan hari sekolah ditentukan masing-masing satuan pendidikan atau komite sekolah atau madrasah.


Dia juga berharap keluarnya Surat Edaran Dinas Pendidikan dan kembalinya SLTP ke pelaksanaan enam hari sekolah bisa meredam polemik Full Day School (FDS). Namun, ia berpesan kepada orang tua siswa agar lebih memperhatikan anaknya usai waktu luang sekolah. Dengan begitu, orang tua turut berkontribusi dalam pembangunan karakter.


Dalam waktu dekat, kata Purwadi, Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan itu akan diperkuat dengan Surat Edaran atau Peraturan Bupati Banyumas.


Di Banyumas kebijakan lima hari sekolah atau FDS menuai protes dari berbagai elemen masyarakat, terutama kalangan Nahdliyin. FDS dinilai mengancam lembaga pendidikan madrasah diniyah dan pesantren. Pada awal Agustus lalu ribuan warga NU di Banyumas dan sekitarnya menggelar demonstrasi menuntut pemerintah membatalkan kebijakan FDS.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Perpres Penguatan Pendidikan Karakter
  • Penguatan Pendidikan Karakter
  • FDS
  • full day school
  • Kontroversi Full Day School
  • sekolah lima hari
  • lima hari sekolah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!