BERITA

Pemilik Website NikahSirri.com Dikenakan Pasal UU ITE dan Pornografi

"Polisi menyita beberapa barang bukti seperti spanduk, kaos dan beberapa buku tabungan."

Pemilik Website NikahSirri.com Dikenakan Pasal UU ITE dan Pornografi
Polisi menunjukkan barang bukti di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (24/9). Foto: Antara

KBR, Jakarta- Polisi menangkap penyedia jasa nikah siri online melalui website www.nikahsirri.com, Aris Wahyudi di kediamannya di Jati Asih, Bekasi pada Minggu, (24/09/2017) dinihari tadi. Polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti spanduk dan kaos bertuliskan 'virgins wanted no experience necessary' yang digunakan untuk launching website, beberapa buku tabungan serta kartu ATM dari beberapa bank, dan bukti print dari website tersebut.

Menurut Direktur Tindak Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Adi Derian,  penangkapan dilakukan setelah  penyelidikan pada 19 September atau sesaat setelah  launching website.

"Tindakan kepolisian didasari pada hasil proses penyelidikan dimana dalam proses penyelidikan itu, penyelidik mengambil kesimpulan bahwa ada tindak pidana atau melawan hukum yang dilakukan tersangka berinisial AW. Dimana AW melakukan satu bentuk perbuatan secara materil dan diatur dalam undang-undang ITE dan pornografi, dimana ketika dia melauncing situs ini ada konten pornografi, atas dasar tersebut kami lakukan tindakan kepada yang bersangkutan," ujar Adi di Polda Metro Jaya, Minggu (24/09/2017).

Adi menambahkan sudah ada 2.700 data klien yang masuk ke dalam situs tersebut. Tiga ratus di antaranya calon istri atau suami siri dan penghulu.

"Di sini ada yang disebut klien ada juga mitra. klien adalah orang yang menggunakan aplikasi, sedangkan mitra adalah orang-orang yang siap di jadikan istri siri, suami siri, penghulu atau pun saksi. dan setiap klien yang masuk kedalam situs, maka klien harus membayar sebesar Rp 100 ribu untuk dapat akun di website itu," ujar Adi.

Setelah klien masuk ke dalam situs dan melihat calon atau mitra yang diinginkan, maka klien harus segera membayar pilihannya tersebut sesuai dengan token atau koin yang dibandrol pada diri mitra. Menurutnya, mitra dapat dapat membandrol dirinya dengan ratusan koin sesuai penilainnya. Satu koin setara dengan Rp 100.000.

 “Dari jumlah koin yang sudah dikali dengan seratus ribu, para mitra akan mendapat 80 persen dari jumlah yang dibayar, sedangkan 20 persen sisanya akan diambil oleh oleh pengelola situs.” 

Aris dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal pelanggaran UU ITE dan Pornografi, karena menampilkan konten tak senonoh dalam website tersebut. Ia juga mengatakan bahwa kasus ini masih dalam pemeriksaan sehingga ia belum bisa memberi tahu siapa saja mitra dan klien yang terlibat dalam situs itu.

Beberapa instansi terkait seperti KPAI, Kementerian PPPA dan Kementerian Komunikasi juga ikut menyelesaikan kasus tersebut. Salah satunya dengan menutup akun nikahsirri.com yang telah dilakukan oleh Kementerian Komunikasi.

“Kami sudah meminta para provider untuk menutup akses ke akun tersebut. Bahwa banyak akun dengan konten pornografi sudah kami tutup juga, kami kan bekerja bila ada yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, kalau ada yang menyimpang dan masuk pidana langsung diberikan ke kepolisian biar di proses,” ujar Direktur Apilkasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi Samuel Abrijani.

Editor: Sasmito

  • Nikah Siri
  • website
  • pornografi
  • UU ITE

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!