BERITA

Panja DPR Sepakati Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme

""Kontennya semua sudah kita sepakati, tinggal bagaimana mengkonstruksi pasalnya. Kalau konten sudah 100 persen, tapi penyusunan konstruksi pasalnya 90 persen.""

Panja DPR Sepakati Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme
Ilustrasi

KBR, Jakarta- Panitia Kerja Revisi Undang-Undang Anti-Terorisme sepakat  pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme. Ketua Panja RUU Anti-Terorisme Muhammad Syafii mengatakan, rincian mekanisme pelibatan ini nantinya bakal dituangkan dalam bentuk peraturan presiden (Perpres). Menurutnya, penerbitan Perpres ini sejalan dengan Undang-Undang tentang TNI.

Hal ini diungkapkan Syafii usai rapat dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, unsur TNI dan Polri, serta pakar hukum Romli Atmasasmita.

"Sesuai amanah dari Pasal 7 ayat 2 UU 34 tahun 2004 tentang TNI yang mengatakan ada 14 operasi militer selain perang, salah satunya kan pemberantasan teroris. Tapi operasionalnya harus dengan keputusan politik. Keputusan politik yang dimaksud waktu, pembentukannya dulu memang sangat euforia sekali setiap mau ambil keputusan harus lapor DPR. Tapi lihat ekskalasi teroris hari ini kan hal itu tidak mungkin dilakukan. Maka bagaimana ada keputusan politik yang tetap bisa dijadikan rujukan dalam pelibatan TNI?  Kami tadi sepakat pak Menteri agar pemerintah segera mengeluarkan perpres" kata Syafii di Kemenkopolhukam, Jumat (15/9/2017).

Syafii lebih jauh menjelaskan, Perpres ini ditujukan untuk melengkapi aturan pelibatan militer di Undang-Undang tentang TNI. Mekanisme lebih rinci dibutuhkan untuk mengatasi kendala-kendala yang mungkin terjadi.

"Kita khawatir Presiden tidak setiap saat ada di tempat, mungkin melaksanakan tugas-tugas yang sangat penting di tempat lain. Bagaimana ini? Makanya kita mikir ada keputusan politik yang baku, itulah Perpres."

Perpres tentang pelibatan TNI bakal diterbitkan setelah RUU Anti-Terorisme disahkan. Kata dia, pembahasan RUU ini saat ini sudah mencapai 90 persen. Ia menargetkan awal Desember, RUU ini akan dibawa ke sidang paripurna.

"Kontennya semua sudah kita sepakati, tinggal bagaimana mengkonstruksi pasalnya. Kalau konten sudah 100 persen, tapi penyusunan konstruksi pasalnya 90 persen."

Politikus Partai Gerindra ini mengklaim Panja di DPR dan pemerintah telah menyepakati seluruh poin-poin krusial di RUU tersebut. Ia menekankan bahwa RUU maupun Perpres harus menjamin penegakan hukum, penghormatan terhadap HAM dan penanganan korban secara manusiawi

"Yang pasti bagaimana penegakan hukum, penghormatan HAM dan penanganan korban yang manusiawi sesuai dengan aturan HAM, itu terakomodir, di dalam keterlibatan semua pihak," tuturnya.

Editor: Rony Sitanggang

  • Ketua Panja RUU Anti-Terorisme Muhammad Syafii
  • RUU terorisme

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!