BERITA

Luas Tambang Batu Bara di Kalimantan Timur Capai Titik Maksimal

Luas Tambang Batu Bara di Kalimantan Timur Capai Titik Maksimal

KBR, Balikpapan- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat luas tambang batubara di sana sudah mencapai batas maksimal yakni 5,2 hektar. Sekretaris Provinsi Kaltim, Rusmadi Wongso mengatakan, tambang tersebut digarap 1.404 pemegang izin usaha pertambangan (IUP). Menurutnya, izin tambang ini membengkak setelah kewenangan diserahkan kepada kabupaten/kota.

"Bayangkan izin untuk usaha pertambangan itu 5,2 juta hektar. Ketika kewenangan (mengeluarkan IUP) ada di kabupaten/kota, ini tidak terkendali. Tetap dalam tata ruang (Kaltim) itu kita kunci. 5,2 juta hektar itu izin usaha yang sudah diberikan oleh pemerintah kota dan kabupaten dan pusat," ujar Rusmadi Wongso, Jumat (01/09).


"Artinya pemerintah provinsi dalam design ekonominya tidak boleh ada izin (IUP) baru lagi pertambangan, karena akan merusak hutan kita," ujarnya lagi.


Sekretaris Provinsi Kaltim Rusmadi Wongso menambahkan, pemerintah provinsi rencananya akan mencabut 800-an IUP bermasalah.


Selain itu pemda masih memastikan kewajiban reklamasi yang semestinya dilakukan pemegang IUP. Kata dia, ada sekitar 300 lubang tambang yang belum direklamasi. Sedangkan perusahaan yang belum menyetorkan dana reklamasi sebanyak 52 perusahaan atau sejumlah Rp 55 miliar.

Editor: Dimas Rizky 

  • IUP
  • IUP bermasalah
  • batu bara
  • tambang batu bara
  • tambang
  • balikpapan

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Fatkhur6 years ago

    Jika ada tambang mineral yang DIKERJASAMAKAN HUB. 085748440666