BERITA

Kuasa Hukum Novel Baswedan Pertanyakan Motif Aris Budiman Lapor Polisi

Kuasa Hukum Novel Baswedan Pertanyakan Motif Aris Budiman Lapor Polisi

KBR, Jakarta - Tim kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mempertanyakan motif Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan selaku bawahan ke polisi.

Kuasa hukum Novel, Haris Azhar mengatakan pelaporan Aris Budiman itu bermula dari surat elektronik (surel) yang diterima dari Novel. Padahal, kata Haris, surel itu bertujuan memperkuat lembaga KPK.


"Justru si pelapor itu perlu dilihat apa motifnya. Kalau dia merasa dirugikan saya pikir tidak ada yang dirugikan, karena Novel soal email-nya itu untuk memperkuat KPK," kata Haris kepada KBR, Kamis (31/8/2017).


Haris Azhar menjelaskan surel yang dikirimkan Novel Baswedan kepada Aris Budiman itu hanya seputar pertanyaan kualitas Direktur Penyidikan KPK itu yang selama ini terkesan menghalang-halangi proses penyidikan.


Surel Novel Baswedan itu, menurut Haris, wajar dalam konteks untuk memperkuat KPK sebagai lembaga antikorupsi. Haris mengatakan semestinya Aris Budiman introspeksi diri dan menjawab surel yang dikirim secara personal itu. Apabila Aris merasa dirugikan, kata Haris, mestinya masalah itu diselesaikan secara internal di KPK.


Baca juga:


Haris juga mempertanyakan kinerja pemimpin KPK dalam menyelesaikan masalah di internal, karena perkara antara penyidik KPK dan Direktur Penyidikan KPK justru berakhir di kepolisian.


"Yang dilaporkan itu kan masalah internal KPK. Saya melihat tidak ada sesuatu yang punya muatan pidana, seperti yang dilaporkan. Justru pertanyaannya, di tingkat internal apa yang dilakukan? Apa yang terjadi? Pimpinan KPK yang lima orang itu ke mana saja?" tambah Haris Azhar.


Haris mengatakan surat penetapan tersangka sudah dikirim ke rumah Novel pada Kamis (31/8/2017) pagi. Namun, koordinasi tim kuasa hukum kemungkinan baru akan dimulai pekan depan, karena saat ini berdekatan dengan hari libur nasional.


Meski begitu, Haris mengatakan, Novel akan segera menggunakan hak hukumnya dengan melayangkan sejumlah pertanyaan soal penetapan statusnya sebagai tersangka.


Menurut Haris Azhar, pada pertemuan terakhir di Singapura Novel sudah memerkirakan akn ada berbagai hal yang ingin menghalangi kerjanya sebagai penyidik korupsi. Menurut Haris, pelaporan oleh Aris kali ini menjadi salah satunya.


Perseteruan Novel Baswedan dengan atasannya, yaitu Aris Budiman sebelumnya juga terjadi ketika Novel memprotes sikap Aris Budiman yang hendak merekrut perwira menengah Polri menjadi Kepala Satgas Penyidik KPK. Novel menilai rencana Aris itu tidak sesuai prosedur.


Karena protes dianggap terlalu keras dan tidak sopan, Novel Baswedan mendapat Surat Peringatan (SP) kedua dari pimpinan KPK.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Aris Budiman
  • Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman
  • Direktur Penyidikan KPK
  • Novel Baswedan
  • konflik internal KPK
  • Pansus Angket KPK
  • Pansus Hak Angket
  • pansus hak angket kpk

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!