BERITA

Fadli Minta KPK Tunda Periksa Setya Novanto, MAKI Lapor MKD

Fadli Minta KPK Tunda Periksa Setya Novanto, MAKI Lapor  MKD

KBR, Jakarta-  Koordinator Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan Wakil Ketua DPR  Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Boyamin menuding Fadli Zon melanggar n etik dengan menandatangani surat permintaan penundaan pemeriksaan Ketua DPR RI Setya Novanto yang dikirimkan ke KPK.

"Di kode etik ada larangan menggunakan kewenangan untuk kepentingan teman dan golongan. Ini (Novanto) kan temannya. Urusan pribadi kok diurusin. Nanti kalau ada Anggota DPR urusan cerai kemudian supaya ditolak atau dikabulkan oleh Pengadilan Agama akan mengirim surat begitu. Itu apapun dipahami sebagai bentuk intervensi," kata Boyamin di Komplek Parlemen RI, Rabu (13/09/17). 

Boyamin mengatakan, surat dari Pimpinan DPR RI merupakan bentuk intervensi terhadap KPK dalam proses penyidikan perkara korupsi pengadaan KTP Elektronik dengan tersangka Setya Novanto. Apalagi surat tersebut diantar langsung Kepala Biro Pimpinan Kesetjenan DPR, Hani Tahapsari.

Menurut Boyamin, tindakan Fadli Zon merendahkan harkat dan martabat lembaga legislatif. Politikus Gerindra tersebut harusnya mendapatkan sanksi karena melakukan pelanggaran sedang. Ia meminta MKD DPR RI untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik oleh Fadli Zon.

"Kartu kuninglah buat Fadli Zon. Ini pelanggaran sedang," ujarnya.

Kecaman juga datang dari Fraksi Gerindra. Ketua Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani menilai tindakan Pemimpin DPR mengirim surat permohonan penundaan pemeriksaan Setya Novanto ke KPK melampaui  kewenangan. Ia mengatakan, itu merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang dilakukan KPK.

"Kami sangat menyayangkan surat itu dikirim ke KPK. Harusnya pimpinan DPR tidak melakukan itu sambil terus menghormati keputusan KPK juga menghormati proses langkah hukum yang sedang dilakukan Pak Novanto dengan  praperadilan. Kalau praperadilan itu memutuskan tidak bersalah harus dihormati. Saya kira itu tidak usah  dilakukan karena kesannya intervensi," kata Muzani di Komplek Parlemen RI, Rabu (13/09/17).

Muzani juga menyayangkan tindakan anggota fraksinya Fadli Zon selaku Wakil Ketua DPR RI yang menandatangani surat tersebut. Ia mengatakan, Gerindra akan memanggil Fadli Zon untuk meminta klarifikasi.

"Saya mau menanyakan kepada Pak Fadli kenapa tulis surat kayak begituaan," kata Dia.

Menurut Muzani, pemimpin  DPR  merupakan perpanjangan suara seluruh anggota DPR. Ia mengatakan, pemimpin parlemen tidak boleh mengambil keputusan seorang diri.

Kemarin, pemimpin dewan   mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menghormati proses praperadilan status tersangka Setya Novanto.  Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan surat itu juga meminta KPK agar menunda pemeriksaan terhadap Setya Novanto sampai ada putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Fadli Zon mengatakan, surat itu merupakan aspirasi dari Ketua DPR Setya Novanto sebagai masyarakat. Ia mengatakan,   DPR berkewajiban meneruskan aspirasi tersebut.

"Kalau meneruskan aspirasi sesuai Undang-undang biasa saja. Sebagaimana di masyarakat juga banyak permintaan-permintaan semacam itu. Kalau itu dikirim tetap diujung itu sesuai aturan. Tapi sebagai permintaan kami sebatas meneruskan. Jadi dalam Undang-undang istilahnya itu meneruskan," kata Fadli Zon di DPR, Rabu (13/9/2017).

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/09-2017/tim_dokter_dpr__setya_novanto_terindikasi_vertigo/92341.html">Tim Dokter DPR: Setya Novanto Terindikasi Vertigo</a>   </b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/09-2017/setya_novanto_mangkir_panggilan_kpk__beralasan_kena_gula_darah__ginjal_dan_jantung/92308.html">Setya Novanto Mangkir Panggilan KPK, Beralasan Kena Gula Darah, Ginjal dan Jantung</a>   </b><br>
    

Fadli Zon mengatakan, Novanto menyampaikan aspirasinya kepada pemimpin DPR beberapa hari yang lalu. Kata Fadli, Setya Novanto memiliki hak yang sama dengan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya, meskipun ia berstatus Ketua DPR. Fadli mengaku menandatangani surat tersebut pada Selasa (12/9/2017).

"Yang pasti dia akan mengikuti semua proses hukum sesuai aturan yang ada," kata Fadli Zon.

Politikus Partai Gerindra itu meminta KPK menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai aturan hukum dan Undang-undang yang berlaku.  Ia mengatakan, surat yang dikirim pimpinan DPR ini bukan bermaksud untuk menghalangi proses hukum (obstraction of justice).

"Tidak ada. Itu terserah proses hukum yang ada di KPK," tambah Fadli.

Fadli mengklaim surat yang dikirim ke KPK tersebut sudah diketahui seluruh jajaran pimpinan DPR. Surat itu telah dibacakan dalam rapat pimpinan DPR sebelum dikirim ke KPK melalui Biro Pimpinan Kesetjenan DPR kemarin.

Namun Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Demokrat, Agus Hermanto, mengaku tidak mengetahui adanya surat tersebut, sehingga belum bisa memberikan komentar. Agus Hermanto mengatakan akan ngecek terlebih dahulu kebenaran surat tersebut dan akan mempelajarinya.

"Bisa saja seperti itu, karena tanpa ada saya pun tetap ada forum pimpinan. Itu bisa kolektif kolegial," kata Agus.

Editor: Rony Sitanggang

  • tersangka e-KTP
  • megakorupsi e-KTP
  • Setya Novanto
  • Ketua DPR Setya Novanto
  • korupsi e-ktp

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!