BERITA

Dugaan Pelanggaran Etik Dirdik, Ketua KPK: 2 Pekan Lagi

Dugaan Pelanggaran Etik Dirdik, Ketua KPK: 2 Pekan Lagi

KBR, Jakarta- Pengawas Internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki  perselisihan antara penyidik Novel Baswedan dengan Direktur Penyidikan Aris Budiman. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen RI, Selasa (12/09/17).

Agus mengatakan, penyelidikan mengenai masalah tersebut ditargetkan selesai dalam dua pekan ke depan. KPK ingin mencari tahu duduk masalah dalam perselisihan antara Novel dan Aris.

"Kami di pimpinan sudah memutuskan sebetulnya. Penyelidikan secara menyeluruh pada dua belah pihak. Kami memberikan tenggat waktu kepada pengawas internal selama dua minggu ke depan. Supaya semuanya bisa diketahui atau didudukkan dengan lebih baik," kata Agus di Ruang Rapat Komisi III DPR, Selasa (12/09/17).

Agus mengatakan, KPK sempat mengeluarkan surat peringatan terhadap Novel dan Aris terkait masalah email yang tersebar ke beberapa karyawan KPK. Namun surat peringatan tersebut ditunda setelah mendapat masukan dari Wadah Pegawai karena dianggap tidak adil.

Pendampingan

Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan memberikan bantuan hukum kepada pegawainya yang menjadi saksi dalam perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dirdik KPK, Aris Budiman kepada Novel Baswedan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, biro hukum KPK juga memberikan pendampingan serta mengarahkan terlebih dahulu kepada pegawai KPK yang menjadi saksi dalam perkara tersebut.

Kata dia, langkah ini dilakukan semata-mata agar tidak ada kesalahan dalam penyampaian saat menjalani pemeriksaan.

"Untuk pemeriksaan saksi-saksi itu kita dampingi, jadi kalau ada pegawai KPK yang diperiksa itu kita dampingi. Tapi tentu sebelumnya kita berkoordinasi terlebih dahulu dan semua atas arahan biro hukum," ucapnya kepada wartawan di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (12/09).

Sedangkan untuk kedua pihak yang sedang berperkara yaitu Aris Budiman dan Novel Baswedan kata dia, bantuan hukum tidak diberikan pada individunya. Melainkan, bantuan dan pendampingan diberikan kepada pihak yang dalam perkara ini berkaitan dengan pekerjaannya sebagai pegawai KPK.

Kata dia, langkah ini diambil supaya KPK secara institusi tidak terjerumus dalam masalah pribadi seseorang.

"Kita akan lihat apakah ini berkaitan dengan pekerjaan atau pribadi, kalau berkaitan dengan pribadi tentu kita tidak bisa memberikan pendampingan. Yang pasti masih kita pelajari terlebih dahulu," ucapnya.

Sebelumnya, Tim penyidik tindak pidana khusus mengindikasikan akan menaikkan status Novel Baswedan menjadi tersangka, dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Direktur Penyidikan  KPK Aris Budiman. Kata Juru Bicara Polda Metro Jaya, Argo Yuwono status itu masih harus menunggu beberapa tahapan pemeriksaan lagi.

Juru Bicara Polda Metro Jaya, Argo Yuwono mengatakan, saat ini sudah 12 saksi yang diperiksa dalam kasus pencemaran nama baik. Setelah pemeriksaan saksi, tim penyidik akan melakukan gelar perkara.

Argo menjelaskan, 12 saksi yang diperiksa terdiri dari pegawai KPK, saksi dari pelapor dan bekas pegawai KPK. Argo menyebut bahwa para saksi itu diperiksa kaitannya dengan menerima surel dari Novel.

Editor: Rony Sitanggang

  • Novel Baswedan
  • Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman
  • Juru Bicara KPK Febri Diansyah
  • ketua kpk Agus Rahardjo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!