HEADLINE

[WAWANCARA] Marsudi Hanafi: Kewajiban Presiden Lanjutkan Penyelidikan Kasus Munir (2)

[WAWANCARA] Marsudi Hanafi: Kewajiban Presiden Lanjutkan Penyelidikan Kasus Munir (2)
Keterangan Sekretariat Negara (Setneg) yang menyatakan tidak memiliki dokumen hasil kerja TPF Munir. (Foto: KONTRAS)

Pengantar: Aktivis HAM Munir Said Thalib tewas dibunuh pada 7 September 2004, saat hendak terbang dari Jakarta menuju Amsterdam Belanda untuk kuliah. Selang tiga bulan kemudian, pada 23 Desember 2004, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) 111 tahun 2004 tentang pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Meninggalnya Munir.

Ketetapan Kesembilan Keppres tersebut berbunyi: "Pemerintah mengumumkan hasil penyelidikan Tim kepada Masyarakat". Namun hingga berakhirnya pemerintahan SBY, laporan itu tidak pernah diumumkan.

Bahkan laporan akhir TPF belakangan raib, tidak berada di Istana Negara, ketika dilacak oleh keluarga Munir melalui LSM Kontras.

Di tengah raibnya dokumen hasil kerja TPF Munir itu, bekas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berupaya mencarikan salinan dokumen itu melalui bekas pimpinan dan anggota TPF Munir. Termasuk melalui Brigjen (Pol) Marsudi Hanafi, yang pernah memimpin TPF Munir.

Marsudi Hanafi pun bicara blak-blakan mengenai salinan yang ia serahkan kepada SBY---belakangan melalui kurir, SBY menyerahkan ke Sekretariat Negara.

Berikut ini transkrip bagian kedua wawancara Reporter Nurika Manan dengan Brigjen (Pol) Marsudi Hanafi, bekas Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) Meninggalnya Munir. Wawancara melalui telepon pada Senin (11/9/2017).

Menurut Anda sepenting apa dokumen TPF dibuka ke publik?

Sekarang sudah tidak ada alasan bagi Pemerintahan Jokowi untuk tidak membuka penyelidikan ini. Dulu alasannya karena tidak ada dokumen. Sekarang, dokumen sudah diserahkan oleh Pak SBY. Dan sudah saya katakan bahwa salinan dokumen itu ya dokumen TPF.

Selain itu, ada kewajiban Presiden untuk melanjutkan hasil penyelidikan dan menyampaikan ke publik hal-hal yang didapat TPF. Ini kan belum dilaksanakan. Kini yang dituntut masyarakat: ayo umumkan dan bagaimana tindak lanjutnya.

Pak SBY saat itu sudah mengumumkan hasil TPF?

Belum, waktu itu belum diumumkan. Tapi dia sudah menindaklanjuti dengan mengadili Pollycarpus dan Muchdi Pr. Jadi, langkah pertama sudah dilaksanakan oleh pemerintahan SBY, hanya pengumuman memang belum.

Artinya, maksud di Keppres itu, SBY atau pemerintahan selanjutnya yang mengumumkan?

Betul. Sepanjang pemerintahan masih care masih on, maka pemerintahan yang ada yang mengumumkan.

Sepenting apa hasil TPF dibuka?

Sebetulnya di Keppres itu berbunyi bahwa temuan TPF akan ditindaklanjuti dan akan diumumkan ke masyarakat. Itu yang tidak dilaksanakan. Tapi kalau saya pribadi, dengan ditangkap dan diajukan ke pengadilan beberapa orang itu, sudah merupakan tindak lanjut dan pengumuman bahwa pemerintah sudah melakukan sesuatu.

Berarti yang ditunggu saat ini adalah tindak lanjut dari era SBY?

Betul. Jadi jangan pelaku lapangan saja yang diadili. Sampai nanti ada kesimpulan bahwa, tidak berlanjut. Tapi ya diumumkan sajalah, misalnya "tidak perlu dilanjutkan karena begini begini begini". Harapan masyarakat kan supaya HAM ditegakkan.

Pak Jokowi sudah minta Pak Wiranto untuk menindak lanjuti, bagaimana menurut Anda?

Saya kira demikian birokrasinya, tapi kalau tidak dilaksanakan ya mereka berarti tidak taat ke presiden. (Selesai)

Baca: [WAWANCARA] Marsudi Hanafi: Salinan TPF Cukup untuk Penyidikan Awal Kasus Munir (1)   

Editor: Agus Luqman

  • Munir Said Thalib
  • Tim Pencari Fakta
  • TPF Munir
  • marsudi hanafi
  • dokumen TPF Munir

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!