HEADLINE

TPF Polri Sebut Ada Jaksa Peras Terpidana yang Dijerumuskan Freddy

"TPF sebut terpidana mati itu dijadikan tumbal oleh Freddy Budiman"

Gilang Ramadhan

TPF Polri Sebut Ada Jaksa Peras Terpidana yang Dijerumuskan Freddy
TPF Polri gelar konpers hasil kajian pengakuan Freddy Budiman ke koordinator Kontras, Haris Azhar (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Tim Pencari Fakta Gabungan bentukan Polri menemukan temuan adanya oknum jaksa yang memeras terdakwa kasus narkoba yang dijerumuskan Freddy Budiman. Anggota TPF Gabungan, Effendi Gazali mengatakan, salah satu korban Freddy adalah Tedja yang sekarang masuk daftar terpidana mati.

"Jaksa meminta uang kepada orang ini dengan jumlah tertentu supaya pasalnya diubah. Mintanya kecil berarti pasalnya tidak penting-penting betul," kata Effendi di Rektorium PTIK, Kamis (15/09/16).


Berdasarkan temuan TPF Gabungan, Tedja merupakan korban yang ditumbalkan gembong narkoba Freddy Budiman. Effendi Gazali mengistilahkannya dengan 'tukar kepala'.


"Jadi orang disuruh mengaku nama tertentu, kemudian orang lain yang sebetulnya punya nama itu nanti lepas," ujar Effendi.


Efeendi menceritakan, Freddy menyuruh Tedja untuk mengaku bernama Rudi, salah seorang anggota jaringannya. Saat mengaku bernama Rudi, Tedja diminta bertemu dengan seseorang di tempat tertentu untuk bertransaksi.


"Orang ini hanya sekali diminta mengaku namanya Rudi," tambah Effendi.


Transaksi yang dilakukan itu terkait kasus kepemilikan 1,4 juta pil ekstasi yang menyeret Freddy jadi terpidana mati. Sesudah transaksi selesai, ternyata Tedja ditangkap.


"Yang terjadi kemudian akhirnya orang ini tidak dibela secara memadai, Freddy Budiman tidak menyampaikan kebenaran dan mencoba klarifikasi hal yang ada," jelas Effendi.


Saat kasus naik ke persidangan, jaksa yang menuntutnya memeras Tedja. Effendi mengatakan, oknum jaksa tersebut meminta sejumlah uang untuk mengubah pasal yang dikenakan. Tak hanya itu, jaksa juga meminta agar Tedja merelakan istrinya untuk menemani oknum tersebut di ruang karaoke.


"Karena jumlah yang dikasih tidak cukup, pasalnya tidak diubah. Malah orang ini dijatuhi hukuman mati," pungkas Effendi.

Baca lainnya:

Editor: Dimas Rizky

  • TPF Freddy Budiman
  • TPF Polri
  • Hasil temuan TPF Polri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!