BERITA

Tax Amnesty, Apindo: Ribuan Pengusaha Siap Ikut

""Nah succed rate-nya kan 50 persen jadi sekitar 1000 triliun Rupiah. Jadi kalau ditanya yang masuk, ini bisa jadi gambaran dari 2800 pengusaha itu nilainya sekitar segitu,""

Tax Amnesty, Apindo: Ribuan Pengusaha Siap Ikut
Ilustrasi (foto: Antara)



KBR, Jakarta- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memperkirakan sekitar 2800 pengusaha akan mengikuti program tax amnesty (pengampunan pajak) periode pertama hingga September mendatang. Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani mengungkapkan, berdasarkan survei lembaganya, kelompok tersebut diperkirakan memiliki kekayaan hingga Rp. 1 kuadriliun.

"Dari 10 ribu kuesioner itu kembali ke kami 2800 lebih hampir 2900 kuesioner pengusaha. Itu yang menulis ke kami hampir 2000 triliun Rupiah. Nah succed rate-nya kan 50 persen jadi sekitar 1000 triliun Rupiah. Jadi kalau ditanya yang masuk, ini bisa jadi gambaran dari 2800 pengusaha itu nilainya sekitar segitu," kata Haryadi saat dihubungi KBR, Selasa (6/9/2016).


Bahkan kata dia, apabila digabung dengan pengusaha dengan penghasilan di atas Rp. 100 miliar, wajib pajak yang akan melapor bisa mencapai 10.000 orang.


"Bisa sampai 10 ribu pengusaha yang deklarasinya di atas 100 miliar ke atas. Kan kalau 2800 itu yang benar-benar mau itu, kalau dikumpulin sama yang ya 100 miliaran Rupiah ke atas itu sampai 10 ribu pengusaha. Kami optimistis kok karena pemahamannya sudah jalan," paparnya.


Dia pun mengatakan, saat ini para pengusaha masih menyiapkan dokumen kelengkapan untuk mengikuti program tax amnesty. Pelaporan, kata dia, akan dilaksanakan pada pekan kedua dan ketiga bulan ini. Apindo memperkirakan, uang tebusan dari program tax amnesty bisa mencapai Rp 50 triliun. Hingga hari ini, uang tebusan masih sekitar Rp 4,78 triliun.


Hanya saja, menurutnya, yang masih menjadi kendala dari program ini adalah perbedaan pemahaman masing-masing petugas pajak di daerah. Padahal menurut Haryadi, pemerintah telah cukup baik memperbaiki prosedur kebijakan dengan menerbitkan sejumlah aturan turunan semisal Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang penjelasan dari UU Tax Amnesty dan Peraturan Menteri Keuangan 127/PMK.010/2016 bagi wajib pajak yang memiliki harta tidak langsung  melalui perusahaan cangkang (Special Purpose Vehicle).


"Di internal Ditjen pajak itu sudah disampaikan, petugas pajak jangan menggali potensi penerimaan. Maksudnya disusah-susahin, biar bayarnya lebih. Misalnya, sudah bayar tunggakan pokok, logikanya sudah boleh dong ikut tax amnesty. Nah ini saya masih dapat laporan pagi tadi, ada beberapa KPP yang mempermasalahkan, alasannya sistem dan lain sebagainya. Nah ini dipermasalahkan dendanya," jelas Haryadi.


Dengan memperumit proses, ia khawatir akan mengurungkan niat wajib pajak untuk melapor. Di samping itu, proses pelaporan juga akan menumpuk pada akhir bulan.


"Yang kami khawatir juga itu kan penumpukan di akhir bulan, kan petugasnya juga terbatas. Maka saya mengimbau masyarakat yang mau lapor, sudah cepetan yang bisa masukin langsung masukin," katanya.


Ia mengaku terus melakukan koordinasi dengan jajaran Ditjen Pajak untuk menyampaikan kesulitan dan keluhan para pengusaha. Haryadi pun menambahkan, hingga akhir Agustus lalu, sekitar 150 anggotanya juga bakal mengikuti program tax amnesty. 


Sosialisasi

Direktorat Jenderal Pajak bakal terus mensosialisasikan program pengampunan pajak, atau tax amnesty. Langkah ini dilakukan untuk menggenjot realisasi uang tebusan. Kasubdit Penyuluhan Perpajakan Direktorat P2 Ditjen Pajak, Aan Almaidah meyakini upaya sosialisasi akan membuahkan hasil. Sebab ia mengklaim, program pengampunan pajak ini juga didukung oleh para wajib pajak, termasuk pengusaha-pengusaha besar.

"Kalau bicara soal lambat, kami yakin masih ada waktu. Sebab kami meyakini, setiap orang akan melihat pada kanan-kirinya. Jadi tidak ada masalah soal lambatnya. Sepanjang yang kami amati di media, maupun saat melakukan sosialisasi mereka mendukung. Mereka juga berjanji untuk memenuhi kewajiban mereka. Apa yang kami terus lakukan, kami telah melakukan berbagai upaya sosialisasi," katanya.


Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat mengeluhkan minimnya pencapaian uang tebusan, jumlah harta deklarasi, hingga repatriasi dari program tax amnesty. Hingga pekan lalu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mencatat ada 51 wajib pajak mengajukan diri dalam amnesti pajak atau tax amnesty.


Tercatat total aset yang dideklarasikan mencapai Rp 39,2 triliun. Dari 51 wajib pajak besar itu, total tebusan yang tercatat mencapai Rp 874,65 miliar. Sementara ini, wajib pajak yang terdaftar mayoritas adalah dari tebusan atas nama pribadi. Sejauh ini, secara keseluruhan total tebusan yang sudah diterima negara  mencapai Rp 4,12 triliun, dengan jumlah aset ternilai sebesar Rp 194,07 triliun.


Editor: Rony Sitanggang

  • tax amnesty
  • Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani
  • Kasubdit Penyuluhan Perpajakan Direktorat P2 Ditjen Pajak
  • Aan Almaidah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!