BERITA

Suap Reklamasi, Aspri Presdir APL Dihukum 2.5 Tahun

Suap Reklamasi, Aspri Presdir APL Dihukum 2.5 Tahun



KBR, Jakarta- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum  Trinanda Prihantoro  Asisten Pribadi Presiden Direktur Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja,    hukuman 2,5 tahun penjara, dan denda 150 juta rupiah.

Hukuman ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 3 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah.

Hakim Sumpeno menilai Trinanda terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan atasannya, Ariesman, untuk menyuap Anggota DPRD DKI Jakarta, Muhammad Sanusi sebesar 2 miliar rupiah. Suap diberikan untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan raperda tentang tata ruang kawasan strategis pantura jakarta. PT Muara Wisesa Samudera (anak usaha APL) ingin agar perusahaannya itu mempunyai legalitas terhadap pembangunan pulau G.  


“Menyatakan terdakwa Trinanda Prihantoro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda Rp150 juta dengan ketentuan bila terdakwa tidak dapat membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tambah hakim Sumpeno di Pengadilan Tindak Pidana korupsi Jakarta, Kamis (1/9/2016).


Dalam persidangan, hakim juga mengatakan ada beberapa hal yang meringankan dan memberatkan terpidana. Hal yang memberatkan Trinanda sama dengan Ariesman, yakni keduanya memang dinilai melakukan perbuatan yang bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.

Sementara vonis yang kurang dari tuntutan jaksa, diberikan hakim lantaran, Trinanda hanya dianggap sebagai orang suruhan Arisman Widjaja.

“Yang meringankan adalah berlaku sopan, tidak pernah dihukum sebelumnya, dan Trinanda adalah hanya suruhan Ariesman,” jelasnya.

Pikir-pikir

Kuasa Hukum Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihartoro, Adardam Achyar menyatakan akan mempertimbangkan terlebih dahulu putusan majelis hakim Tipikor Jakarta. Majelis memutuskan kedua kliennya bersalah melakukan tindak pindana korupsi, dengan melakukan penyuapan terhadap Anggota DPRD DKI Jakarta, Muhammad Sanusi, terkait raperda pembangunan reklamasi Pulau G.

Hal yang sama juga diutarakan Jaksa Penuntut Umum KPK, terhadap putusan hakim.

 

“Dengan tidak mengurangi rasa hormat kami, maka kami akan menyatakan pikir-pikir dulu sesuai dengan waktu yang diberikan pengadilan. (Jaksa?) Terima kasih yang mulia, demikian juga kami. Kami akan pikir-pikir.” Ujar pengacara dan jaksa saat ditanya majelis hakim.


 


Terpidana dan Jaksa KPK  akan diberikan waktu hingga 7 hari untuk menanggapi vonis hakim. Sebelum menutup sidang, hakim juga sempat memperingatkan jika keduanya mengambil banding ke pengadilan tinggi, kedua terpidana harus benar-benar siap dengan keputusan di Pengadilan Tinggi nantinya. Pasalnya kata Hakim Sumpeno, putusan di pengadilan tinggi bisa jadi mengurangi hukuman, tapi bisa juga menambah hukuman yang sudah ditetapkan sebelumnya. 


Editor: Rony Sitanggang

  • suap reklamasi teluk jakarta
  • Ketua Majelis Hakim Sumpeno
  • Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!