HEADLINE

RAPP Setuju Lahan Konsesi Dikelola Kembali Masyarakat Desa

RAPP Setuju Lahan Konsesi Dikelola Kembali Masyarakat Desa

Badan Restorasi Gambut mengklaim perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) sudah setuju untuk menyerahkan lahan konsesi di Desa Bagan Melibur, Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti Riau kepada masyarakat setempat. 


Kepala BRG Nazir Fuad mengatakan persetujuan PT RAPP itu disampaikan dalam pertemuan dengan BRG dan Kementerian Lingkungan Hidup, akhir pekan lalu. 


Nazir Fuad mengatakan lahan konsesi PT RAPP yang diklaim masyarakat Desa Bagan Melibur itu sebetulnya masih berada di lahan konsesi PT RAPP. Namun, ia melihat ada masalah tumpang tindih peta lahan konsesi PT RAPP dengan peta desa. Karena itu BRG juga akan melakukan pemetaan ulang lahan di Pulau Padang.


"Kelihatannya peta desa dengan SK Menteri tidak sinkron, jadi harus kita bereskan. Tapi Alhamdulillah, selama disinkronkan, perusahaan sudah setuju tidak hanya berhenti sementara, tapi juga membiarkan daerah yang diklaim masyarakat Bagan Melibur itu dikelola kembali oleh masyarakat sebagai kebun, perusahaan setuju tidak akan membuka lagi HTI di sana. Kalau kita (BRG) perintahkan nanti kanalnya ditutup, perusahaan setuju akan menutup. Mengembalikan kebun karet atau kebun sagu. Mereka sudah setuju," kata Nazir Fuad kepada KBR, Senin (12/9/2016).


Kepala Badan Restorasi Gambut Nazir Fuad menambahkan sebetulnya PT RAPP sudah menawarkan sistem ganti rugi kepada masyarakat Desa Bagan Melibur, namun tawaran itu ditolak masyarakat. Warga Desa Bagan Melibur meminta lahan mereka seluas sekitar 40 hektar dikembalikan oleh PT RAPP. Sementara warga Desa Lukit, menurut klaim perusahaan setuju untuk ganti rugi. BRG akan mengirim tim untuk menyelidiki kasus itu pada pekan depan. Selain untuk memetakan kembali lahan gambut yang disengketakan, juga untuk mengukur kedalaman lahan gambut di area konsesi PT RAPP yang dibuka dan diduga melanggar aturan pengelolaan gambut.

Baca juga:

Alasan KLHK Tak Jatuhkan Sanksi ke RAPP  

RAPP Lolos Sanksi, Masyarakat Siapkan Bukti Baru

BRG Kembali Turunkan Tim 

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memutuskan tidak memberikan sanksi kepada PT RAPP atas dugaan pembukaan lahan baru di kawasan gambut. Perusahaan tersebut hanya diperintahkan untuk menghentikan sementara kegiatannya di Pulau Padang sampai pemetaan Badan Restorasi Gambut (BRG) selesai. PT RAPP juga diminta merevisi Rencana Kinerja Tahunannya agar sesuai dengan hasil pemetaan BRG.

Sementara untuk aksi penghadangan terhadap tim BRG, KLHK memberikan sanksi administratif berupa teguran.

Editor: Malika

  • PT RAPP
  • pulau padang
  • meranti
  • lahan gambut
  • Badan Restorasi Gambut (BRG)

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!