BERITA

Prostitusi Anak, Bareskrim Minta Kominfo Blokir Aplikasi ini

""Aplikasi-aplikasi ini akan dikaji lebih mendalam oleh menkominfo. Kita beri masukan mengenai hal ini. Terkait aplikasi, itu ada di kewenangan menkominfo,""

Gilang Ramadhan

Prostitusi Anak, Bareskrim Minta Kominfo Blokir Aplikasi ini
Ilustrasi (foto: Danny S.)



KBR, Jakarta- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)   memblokir 18 aplikasi jejaring sosial yang bisa digunakan sebagai lahan prostitusi anak. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Agung Setya mengatakan, aplikasi tersebut berpotensi disalahgunakan pelaku kejahatan untuk menjajakan anak-anak dalam bisnis prostitusi.

"Saya sudah rapatkan di KPAI (Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia) bahwa aplikasi-aplikasi ini akan dikaji lebih mendalam oleh menkominfo. Kita beri masukan mengenai hal ini. Terkait aplikasi, itu ada di kewenangan menkominfo," kata Agung Setya di Mabes Polri, Kamis (08/09/16).


Agung mengatakan, 18 aplikasi itu digunakan tersangka prostitusi daring berinisial AR. Anak-anak yang dieksploitasi secara seksual oleh AR dijajakan di belasan aplikasi tersebut.


"Kita temukan aplikasi tadi ada di ipadnya AR, kita bisa tahu aktivitas di dalamnya seperti apa," ujarnya.


Sementara itu, Kasubdit Cyber Crime, Himawan Bayu Aji mengatakan, salah satu aplikasi itu bernama Grindr. Aplikasi ini  bisa didownload secara bebas di Apple app store dan Playstore. Pelaku menggunakan aplikasi ini untuk komunikasi mencari pelanggan tanpa mencantumkan harga.


"Nanti di-posting fotonya, kalau masuk itu kan muncul foto-foto, dengan profilnya, bisa dicek di situ," jelas Himawan.


Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam prostitusi online yang mengeksploitasi ratusan anak-anak ini. Tersangka AR dan U berperan sebagai germo. Sedangkan tersangka E berperan sebagai perekrut dan peyedia rekening untuk menyimpan uang hasil transaksi.


Para tersangka akan dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).


Editor:  Rony Sitanggang

  • prostitusi anak
  • Direktur Tindak Pidana Ekonimi Khusus
  • Agung Setya
  • Kasubdit Cyber Crime
  • Himawan Bayu Aji

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!