BERITA

Penyebab Menteri Susi Geram, Harga Garam Petani Susah Naik

Penyebab Menteri Susi Geram, Harga  Garam Petani Susah Naik

KBR, Jakarta- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan sulit  menaikkan harga dasar garam petani karena ada kepentingan bisnis yang besar. Susi mengatakan, campur tangan importir itu menyebabkan harga garam di tingkat petani tidak kunjung naik, meski kualitasnya juga membaik.

Kata dia, kepentingan bisnis itu sangat merugikan petani garam lokal.

"Persoalan di sini untuk impor garam, saya merasa pekerjaan KKP jadi sia-sia. Garamnya sudah cantik, sudah bagus, dengan pemberian geo-isolator, tetapi tetap tidak bisa membantu harga dasar garam di tingkat petani. Saya pribadi sebagai menteri, mencoba mengkoordinasi ini, hampir sia-sia, karena kepentingan segelintir importir yang menginginkan keuntungan sebesar-besarnya dengan menekan harga garam petani," kata Susi di gedung DPR, Rabu (07/09/16).


Susi mengatakan, persoalan importasi garam hingga menekan harga garam lokal, merupakan persoalan klasik yang sudah ada sejak puluhan tahun lalu. Meski begitu, kata dia, persoalan itu belum menemukan solusi yang tepat. Dia juga mengeluhkan, upaya KKP meningkatkan kualitas garam petani sia-sia, karena harga jualnya tidak bertambah.


Susi berujar, garam impor memang masuk secara besar-besaran, hingga menekan harga jual garam lokal. Kata dia, perusahaan badan usaha milik negara (BUMN), PT Garam juga kesulitan bersaing dengan garam impor, sehingga tidak mampu menjual hasil produksinya.


Susi berkata, strategi mengerek harga garam petani lokal, memerlukan bantuan Komisi Pertanian dan Perikanan DPR bekerja sama dengan Komisi Perdagangan. Menurut Susi, Parlemen juga bisa berperan membuat regulasi tentang larangan importasi garam saat petani panen.


Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pertanian dan Perikanan DPR, Herman Khaeron mengatakan, ada impor garam sebanyak 45 ribu ton di Cirebon, Jawa Barat. Padahal, kata dia, Cirebon merupakan salah satu sentra penghasil garam. Menurut Herman, importasi garam itu bertentangan Undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. 


Editor: Rony Sitanggang

  • petani garam
  • importir garam
  • Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!