BERITA

Pemkot Solo Berlakukan Aturan Khusus bagi Ternak Pemakan Sampah jadi Hewan Kurban

Pemkot Solo Berlakukan Aturan Khusus bagi Ternak Pemakan Sampah jadi Hewan Kurban


KBR, Solo
- Pemerintah Kota Solo membuat aturan khusus bagi hewan ternak pemakan sampah yang akan dijadikan hewan kurban.

Kepala Dinas Pertanian Kota Solo Weni Ekayanti mengatakan sapi-sapi pemakan sampah yang berada di lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dilarang untuk langsung dijadikan hewan kurban. Larangan itu untuk mencegah masuknya bahan berbahaya pada daging sapi itu ke konsumen.


Namun jika sapi pemakan sampah hendak dijadikan hewan kurban, maka hewan itu harus dikarantina sedikitnya enam bulan sebelumnya.


Weni Ekayanti mengatakan jika ternak pemakan sampah dijadikan hewan kurban atau hewan potong, maka akan berbahaya. Di tubuh ternak itu mengandung residu logam berat.


"Semakin lama digembalakan di lokasi pembuangan sampah, semakin banyak logam berat yang terkandung di dalam daging sapi," kata Weni Ekayanti, di Solo, Rabu (8/9/2016).


Weni Ekayanti mengatakan ternak-ternak yang digembalakan di tempat pembuangan sampah di Solo, tidak hanya dari peternak lokal. Peternak dari daerah di luar Solo juga banyak yang membawa ternak mereka ke TPS untuk mencari makanan.


"Karena berbahaya kalau langsung dikonsumsi, maka kalau mau dijadikan hewan kurban atau ternak potong harus dikarantina dulu selama enam bulan sebelum dipotong," kata Weni Ekayanti.


Pada tahun lalu, di Solo terdapat 40 lokasi penjualan hewan kurban, dengan jumlah populasi hewan kurban mencapai 10 ribu ekor sapi, kambing dan domba.


"Kalau sapi pemakan sampah yang ada di lokasi pembuangan sampah, kita belum dapat data resmi. Sejak 2014 lalu kita sudah imbau agar warga dan pemulung tidak menggembalakan ternak mereka di lokasi pembuangan akhir sampah," kata Weni.


Dari pantauan KBR di lokasi, ada sekitar 80-an ekor sapi berkeliaran di kompleks Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Putri Cempo Solo. Puluhan sapi tersebut memakan sampah yang menumpuk di lokasi pembuangan sampah.


Secara fisik tidak ada yang berbeda antara sapi pemakan sampah dengan sapi di lokasi lain. Sapi-sapi itu bergerombol mengunyah sampah yang menumpuk tersebut. Mereka berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain.


Hasil penelitian yang dilakukan Universitas Diponegoro Semarang menunjukkan sapi pemakan sampah tercemar logam berat hingga melampaui ambang batas yang ditetapkan Kementerian Kesehatan termasuk Badan Kesehatan Dunia WHO.


Jenis logam berat yang terkandung dalam daging sapi yang digembalakan di tempat pembuangan akhir sampah umumnya adalah Mercury (Hg), Cadmium (Cd) dan Cobalt (Co).


Residu logam berat terdapat pada semua daging maupun bagian-bagiannya seperti daging bagian paha, daging bagian punggung, hati, usus dan darah.


Jika daging mengandung logam berat dikonsumsi maka bisa berbahaya bagi kesehatan konsumen, tergantung besarnya dosis yang dikonsumsi.  

Beberapa penyakit yang disebabkan oleh keracunan logam berat antara lain anemia, gangguan pada berbagai organ tubuh dan penurunan kecerdasan. Anak-anak merupakan golongan yang beresiko tinggi keracunan logam berat.


Editor: Agus Luqman

 

  • Hari Raya Kurban
  • Idul Adha
  • daging kurban
  • hewan kurban
  • Solo
  • Surakarta
  • Jawa Tengah
  • ternak pemakan sampah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!