BERITA

Pemerintah Didesak Hentikan Permanen Pembukaan Lahan Gambut oleh RAPP

Pemerintah Didesak Hentikan Permanen Pembukaan Lahan Gambut oleh  RAPP
Kepala BRG Nazir Foead dihadang petugas RAPP saat sidang di Kepulauan Meranti, Riau. (Sumber: BRG)

KBR, Jakarta- Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mendesak pemerintah menghentikan   permanen pembukaan lahan gambut yang dilakukan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Koordinator Jikalahari Woro Supartinah mengatakan penghentian sementara operasi RAPP justru membuat pemerintah rentan diintervensi.

"Kan kalau sementera itu ada jeda waktu. Kita sangat mengantisipasi apapun proses yang dilakukan ketika jeda waktu itu, misalnya pemetaan kesatuan hidrologis gambut dan sebagainya. Kita ingin diminimalisir dari intervensi-intervensi yang sebenarnya bisa merusak komitemen dari pemerintah itu sendiri. Buat kita sudah cukup untuk membuat pemerintah kemudian membuat statement yang lebih tegas daripada penghentian sementara," kata Woro Supartinah di Seribu Rasa Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/09/2016).


Jikalahari mengacu pada sejumlah aturan yang telah diterbitkan pemerintah. Di antaranya PP 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yang menyatakan lahan gambut dikategorikan rusak jika terdapat  drainase buatan.


Selain itu, terdapat surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang melarang pemegang izin usaha perkebunan membuka lahan baru di kawasan gambut. Aturan itu terdapat pada surat edaran Menteri LHK S.494/MENLHK-PHPL/2015 serta S.661/MENLHK-Setjen/Rokum/2015. Pemegang izin usaha dilarang membuka lahan meski sudah memiliki izin konsesi.


Sebelumnya, RAPP diduga telah menabrak sejumlah aturan tersebut. Di antaranya, membuka lahan, membuat kanal hingga pencaplokan lahan desa. Saat ini, Badan Restorasi Gambut (BRG) sedang membuat peta hidrologis untuk memeriksa izin konsesi dengan peta administratis desa terdampak. Desa yang terdampak pencaplokan lahan antara lain Desa Bagan Melibur dan Desa Lukit.


Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMRG) telah mengirimkan surat ke RAPP dan induk perusahaannya PT APRIL untuk menghentikan pembukaan dan pencaplokan lahan desa. Sekretaris Jenderal JMGR, Isnadi mengatakan sejak Mei 2014 operasional RAPP telah masuk wilayah administrasi Desa Bagan Melibur.


"Mei 2014 operasional RAPP masuk dalam wilayah administrasi Desa Bagan Melibur. Menebang hutan alam, kanal yang dibuat di lahan masyarakat. 2014 secara administrasi lumayan banyak, lima surat kita layangkan. Salah satunya ke APRIL induk RAPP untuk menghentikan aktivitas mereka di desa Bagan Melibur," ujar Isnadi.


Pelanggaran RAPP diperparah dengan aksi penghadangan Kepala Badan Restorasi Gambut, Nazir Foead. Nazir dihadang saat memasuki area pencaplokan lahan RAPP di Desa Bagan Melibur, Pulau Padang, Kabupaten Meranti. Woro menilai aksi merupakan bentuk pembangkangan korporasi terhadap aturan.


"Kepala BRG dihadang sekuriti, itu bentuk pembangkangan. Mereka menunjukkan secara terang-terangan berani mengabaikan aturan Indonesia," tegas Woro.


Editor: Rony Sitanggang

  • PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP)
  • Koordinator Jikalahari Woro Supartinah
  • lahan gambut

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!