BERITA

Paripurna DPD Hujan Interupsi, Sebagian Tolak Pemberhentian Irman

""Badan Kehormatan sudah mengeluarkan surat keputusan no.11 tahun 2016 tanggal 19 September 2016 yang memutuskan memberhentikan Irman Gusman sebagai Ketua DPD RI,""

Yudi Rachman

Paripurna DPD Hujan Interupsi, Sebagian Tolak Pemberhentian Irman
Tersangka suap Ketua DPD Irman Gusman. (Foto: Antara)



KBR, Jakarta- Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) belum memutuskan nasib  Irman Gusman. Meskipun Badan Kehormatan   sudah merekomendasikan pemberhentian Ketua DPD Irman Gusman.

Dalam pembacaan rekomendasi oleh Ketua BK DPD AM Fatwa, interupsi beberapa kali terjadi dan meminta Paripurna tidak memutuskan penghentian Irman Gusman. Dalam pembacaan putusan Badan Kehormatan, AM Fatwa mengatakan, Irman Gusman melanggar kode etik anggota DPD.

Selain itu, AM Fatwa juga menyatakan Irman Gusman melanggar hukum.

"Berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPD. Badan Kehormatan sudah mengeluarkan surat keputusan no.11 tahun 2016 tanggal 19 September 2016 yang memutuskan memberhentikan Irman Gusman sebagai Ketua DPD RI," jelas Ketua Badan Kehormatan DPD di Gedung DPD, Selasa (20/9/2016)


Hingga kini Paripurna DPD masih terus berlangsung dan belum menyepakati pemberhentian Irman Gusman sebagai Ketua DPD.


Sebelumnya, Ketua DPD Irman Gusman ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan. Irman tertangkap dengan barang bukti Rp 100 juta. Selain Irman Gusman, KPK juga menangkap sepasang suami istri pengusaha dan seorang jaksa. KPK menyatakan, kasus penyuapan itu terkait impor gula tidak standar di Provinsi Sumatera Barat.


Editor: Rony Sitanggang

  • ott suap ketua dpd irman gusman
  • Ketua BK DPR AM Fatwa

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!