HEADLINE

Kontras Laporkan 38 Penyelewengan Aparat dalam Kasus Narkoba

""Ada soal penangkapan sewenang-wenang, rekayasa kasus, dan kriminalisasi," "

Kontras Laporkan 38   Penyelewengan  Aparat dalam Kasus  Narkoba
Ilustrasi: Kapolri Tito Karnavian menunjukkan barang bukti narkoba senilai 100 miliar rupiah. (Foto: KBR/Gilang Ramadhan)


KBR, Jakarta-
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) melaporkan 38   dugaan keterlibatan aparat terkait bisnis narkoba kepada Ombudsman. Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik Kontras Putri Kanesia menyatakan kasus-kasus ini didapatkan lewat posko pengaduan yang dibuka sejak 4 Agustus.

Kata Putri, seluruh kasus itu mengandung keterlibatan yang berbeda dari aparat.


"Ada soal penangkapan sewenang-wenang, rekayasa kasus, dan kriminalisasi," jelas Putri usai audiensi di gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (20/9/2016) sore.


"Dari 38 kasus itu banyak yang lebih menarik, tapi sayangnya tidak semuanya mau terbuka. Alasannya ada dua: tidak yakin kasusnya bakal ditindaklanjuti, dan tidak ada jaminan keamanan," jelasnya.


Putri menjelaskan, laporan yang masuk berasal dari 11 provinsi. Dari total 38 kasus itu, hanya 9 kasus yang mau  diungkap ke publik.


"Sisanya ingin tanpa identitas," tambahnya.



Perlindungan Saksi


Ombudsman Republik Indonesia meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera melindungi saksi keterlibatan aparat dalam bisnis narkoba. Hal itu dinyatakan usai Ombudsman menerima 38 laporan kasus keterlibatan aparat dari LSM HAM Kontras, hari ini.


Anggota Ombudsman Ninik Rahayu mengatakan LPSK jangan terbentur dengan alasan administrasi.


"Saya berharap dengan laporan ini sudah bisa direspon. LPSK langsung memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban dalam kasus ini," ujarnya usai audiensi di gedung Ombudsman di Jakarta, Selasa (20/9/2016) sore.


"LPSK mudah-mudahan tidak mempersulit dengan berbagai alasan administratif. Kita tahu ancaman ini bisa terjadi kapan saja," tambahnya.


Dalam pertemuan hari ini, Ombudsman mendengarkan keterangan 3 saksi korban yang dihadirkan Kontras. Salah satunya adalah Noviyanti Perdana Putri, anak dari sipir Cipinang Irham yang dipaksa mengaku terlibat jaringan Freddy Budiman.


Ninik menambahkan, aduan Kontras itu akan menjadi masukan terhadap laporan investigasi yang sedang disusun Ombudsman. Laporan tersebut menelusuri praktik mal-administrasi dalam lembaga pemasyarakatan. Dalam pencarian data itu, Ombudsman juga menemukan ada rekayasa kasus terkait narkoba mirip dengan temuan Kontras.


Editor: Rony Sitanggang

 

  • Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik Kontras Putri Kanesia
  • Anggota Ombudsman Ninik Rahayu
  • Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
  • aparat di bisnis narkoba

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!