BERITA

Konflik Lahan di Tulangbawang, Warga Desak Komnas HAM Selidiki

""Kita mengajukan permintaan kepada Komnas HAM untuk menyelidiki kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM. Karena menurut yang kami alami, di sana sudah ada tujuh yang meninggal ""

Konflik Lahan di Tulangbawang, Warga Desak Komnas HAM Selidiki
Ilustrasi: Demo Karyawan PT. Bangun Nusa Indah Lampung di Istana Merdeka, 22 Agustus 2016. (Foto:

KBR, Jakarta- Serikat Tani Korban Gusuran PT Bangun Nusa Indah Lampung (STKGB) meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusut dugaan pelanggaran HAM sengketa lahan di Kabupaten Tulangbawang, Lampung. Pendamping STKGB Sugianto mengatakan setidaknya terdapat 7 orang tewas akibat konflik lahan antara warga dengan PT BNIL.

"Kita mengajukan permintaan kepada Komnas HAM untuk menyelidiki kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM. Karena menurut yang kami alami, di sana sudah ada tujuh yang meninggal mulai dari 1991 sampai hari ini, rentang 25 tahun ini. Dua dari warga masyarakat dan dua dari PAM (pengamanan PT BNIL). Itu belum termasuk aparat pemerintah yang meninggal di Kantor Bupati pada tahun 1998," kata Sugianto di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (16/09/2016).

Korban meninggal tersebut terdiri dari dua warga Tulangbawang dan lima petugas keamanan PT BNIL, pada 1991. Sedangkan pada 1998, terdapat seorang Satpol PP yang tewas ditusuk warga.

Kata Sugianto, semestinya hal tersebut tidak terjadi karena terdapat aparat kepolisian yang berjaga saat kejadian. Namun, kata dia, terdapat pembiaran dari pihak Kepolisian.

"Iya betul, ini pembiaran oleh polisi dan polisi tahu seperti itu" ujar Sugianto.

Menurutnya, terdapat   ratusan aparat kepolisian, TNI dan Satpol PP saat kejadian. Meski setidaknya sudah 8 nyawa melayang, Sugianto berujar hingga saat ini tak ada proses hukum atas kejadian itu.

"Belum pernah ada, yang meninggal-meninggal itu belum pernah ada proses hukum," pungkas Sugianto.

Selain itu, serikat tani juga meminta Komnas HAM memediasi warga dengan PT BNIL. Ini karena konflik lahan yang tak berkesudahan sejak 1991. Ketua STKGB, Sukirman mengatakan warga berharap agar konfik lahan segera selesai.

"Harapan masyarakat di sana supaya segera terselesaikan. Kita mengadu ke Komnas karena ada indikasi kerawanan konflik," ujar Sukirman.


Komnas HAM Tindaklanjuti

Sebelumnya, Komnas HAM telah berkunjung dua kali ke Tulangbawang. Staf Sub Komisi Mediasi Komnas HAM, Slamet Widodo mengatakan bakal menindaklanjuti usulan penyelidikan tersebut.

"Akan ditindaklajuti mudah-mudahan bisa. Akan kami sampaikan kepada komisioner yang in-charge ya, dalam hal ini Bapak Anshori Sinungan," ujar Slamet Widodo. 

Konflik berawal saat Pemerintah Provinsi Lampung memberikan 1.500 hektare lahan plasma untuk masyarakat dalam program transmigrasi. Sementara, pada 1993 Gubernur Lampung, Kolo Poedjono mengalihkan status lahan tersebut menjadi lahan inti PT BNIL. Kata Sugianto, proses pengalihan diwarnai dengan pemaksaan.

"Yang sebagai (lahan) plasma dibohongi oleh PT BNIL dengan melalui kekerasan. Yang tidak mau tandatangan ditendang, disuruh merangkak, disiksa oleh tentara pada waktu itu," kata Sugianto.

Dalam rilis STKGB yang diterima KBR, warga dipaksa meneken blanko kosong dan menerima uang Rp 100 ribu. Kemudian, warga mengetahui jika blanko itu adalah berita acara pelepasan lahan dan pemberian ganti rugi jatah plasma. Masing-masing seluas 1 hektare.

Editor: Rony Sitanggang

  • sengketa lahan
  • Ketua STKGB
  • Sukirman
  • Serikat Tani Korban Gusuran PT Bangun Nusa Indah Lampung (STKGB)
  • Pendamping STKGB Sugianto

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!