HEADLINE

Kapolri Akan Jelaskan SP3 Karhutla Pada Panja DPR

Kapolri Akan Jelaskan SP3 Karhutla Pada Panja DPR



KBR, Jakarta - Kepala Kepolisian Indonesia Tito Karnavian berjanji akan menjelaskan pemberian surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus kebakaran hutan dan lahan kepada 15 perusahaan di Riau.

Penjelasan itu akan disampaikan kepada panitia kerja (Panja) yang dibentuk Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Nanti kapolda juga akan saya panggil, nanti silahkan menjelaskan (ke Panja DPR terkait SP3 Karhutla)," kata Tito di Mabes Polri, Kamis (01/09/16).


Tito berjanji akan transparan terkait pemberian SP3 ini. Ia akan menindak anggotanya jika terbukti melakukan pelanggaran profesi internal. Namun jika tidak terbukti, Tito mempersilahkan pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan pra-peradilan.


"Siapapun boleh melalukan praperadilan. Kalau praperadilan di terima maka kita akan buka kembali," kata Tito.


DPR melalui Komisi III telah resmi membentuk panitia kerja (panja) untuk mendalami pemberian SP3 terhadap 15 perusahaan yang diduga terlibat pembakaran hutan dan lahan. Rencananya, panja DPR akan memanggil Polda Riau dan 15 perusahaan yang kasus-kasusnya telah dihentikan.


Sementara itu, Kapolri Tito Karnavian akan meninjau kembali kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau dalam tiga minggu ke depan. Ia akan mengkonfirmasi adanya dugaan 86 tersangka perorangan menerima sejumlah uang dari pihak tertentu.


"Saya belum tahu, nanti saya akan cek. Yang jelas kalau ada pelanggaran akan saya proses," ujarnya.


Sebelumnya Mabes Polri menyatakan 15 kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau layak dihentikan. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Ari Dono Sukmanto mengatakan, kesimpulan ini berdasar dari hasil evaluasi tim gabungan Mabes Polri terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polda Riau.


"Ada 15 perkara sejenis yang tersebar di Riau dilakukan penghentian penyidikannya karena tidak cukup bukti bahwa korporasi atau perusahaan tersebut yang melakukan.Tapi kebakaran itu memang ada, di lokasi itu ada kebakaran, hanya bukan korporasi yg melakukan," kata Ari Dono di Mabes Polri, Kamis (25/08/16).


Ari Dono mengatakan, penghentian penyidikan kasus (SP3) karhutla yang melibatkan 15 perusahaan ini tidak dilakukan secara serentak. Penyidikan dihentikan secara bertahap sejak Januari 2015 sampai Mei 2016.


"Itu bukan 15 perusahaan langsung di-SP3 gitu, tidak," dalih Ari Dono.


Menurut Ari Dono, alasan penghentian penyidikan di antaranya karena izin perusahaan sudah habis. Data awal kebakaran ada di kawasan perusahaan, namun setelah dilakukan penyidikan ternyata izinnya sudah habis. Jadi perusahaan tersebut sudah tidak mengelola kawasan tersebut.


"Kalo sudah habis izin usahanya di situ, itu jadi hutan negara lagi, itu jadi tanah bebas lagi," ujarnya


Selain itu, ada juga perusahaan yang lahannya sengketa. Ari Dono mengatakan, lahan sengketa tersebut bukan dikuasai perusahaan lagi. Sehingga perusahaan tidak harus bertanggung jawab.


"Diduga pelakunya perorangan, makanya itu masih dilakukan penyelidikan. Bukan perusahaan yang bertanggungjawab," kata dia.


Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum Rasio Ridho Sani menyatakan tidak akan mengambil alih kasus karhutla yang di-SP3 oleh Polda Riau. Ia beralasan, belasan kasus tersebut menjadi tanggung jawab kepolisian.


Kata dia, Kementerian menghormati keputusan Kepolisian melakukan penghentian penyidikan. Ia menyakini Kepolisian bakal membuka kasus tersebut apabila ditemukan bukti-bukti baru.


Siti Nurbaya menambahkan, saat ini tengah menyiapkan gugatan pidana untuk 6 hingga 7 kasus. Sejumlah kasus perdata, kata dia, juga tengah dipersiapkan. Namun, ketika ditanya lebih jauh tentang kasus-kasus tersebut, Siti menyebut sedang menunggu data lengkapnya.


"Sendiri sih di KLHK ada mungkin sekitar 6-7 kasus yang sedang kita persiapan, yang di perdatanya juga ada beberapa yang sedang kita persiapkan," ujarnya.


Baca juga:

Karhutla, Walhi: 3 Perusahaan Pernah Mendapat SP3 Kasus Illegal Logging

Evaluasi SP3 Kasus Karhutla, Tito: Ada Kasus tapi Tidak Ada Tersangka




Editor: Quinawaty  

  • SP3 Karhutla
  • Karhutla
  • panja karutla
  • komisi 3 DPR
  • 15 perusahaan riau

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!