BERITA

ISPA: Relaksasi Ekspor Konsentrat Matikan Nilai Tambah Nikel dan Timah

ISPA: Relaksasi Ekspor Konsentrat Matikan Nilai Tambah Nikel dan Timah

KBR, Jakarta- Ketua Indonesian Smelter and Processing Association (ISPA), Raden Sukhyar menyebut wacana pemerintah untuk mengendorkan atau relaksasi ekspor konsentrat akan mematikan potensi nilai tambah nikel dan timah. Ia beralasan  nikel dan timah produksi Indonesia lebih unggul jika dibandingkan negara lain. Selain itu, produksi Nikel dari tahun ke tahun terus bertambah.


"Sejak 1976-2009 produksi Nikel kita 98 ribu ton. Tahun 2015 itu sekitar 160 ribu ton, tahun ini 210 ribu ton. Artinya sudah lebih dari 200 persen. Hanya dalam waktu pendek," jelas Raden Sukhyar di Tjikini Lima Jakarta, Minggu (25/9/2016).


Karena itu, kata dia, relaksasi ekspor konsentrat, hanya akan membuat langkah Indonesia mundur dalam investasi mineral.


"Sebaiknya kita maju terus jangan ada raw yang diekspor. Karena banyak teman-teman yg membangun smleter. Karena informasi dari PWYP ada 40 lebih yang 80 persen. Saya kira nikel itu perkembangannya luar biasa, bukan yang lain tidak. Itu kita maju terus, jangan mundur gitu loh," ujarnya.


"Hilirasasi proses peningkatan nilai tambah. Kalau kita punya raw material, sampai ke atas dasar resourses  finish product, mulai dari eksplorasi, ekspolitasi, pengolahan, pemurnian, sampai finish product."

Baca: Pemerintah Didesak Tak Perpanjang Relaksasi Ekspor Mineral

Menurutnya, Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mempunyai visi industri yakni meningkatkan nilai tambah.

"UU 4/2009 visinya adalah visi industri. Kita tidak mungkin melakukan sesuatu tanpa visi itu. Kita lihat visinya itu adalah meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam kita. Artinya kita tidak lagi menjual raw material tetapi bernilai,"ungkapnya.


Maka dari itu, dia mendorong pemerintah konsisten menerapkan pembangunan smelter dan melarang ekspor raw material atau bahan mentah.


"Keseriusan kita membangun smelter sejak 2014, bukan 2009. memang bisa dikatakan monitoring kita terhadap smleter 2009 ke 20014 tidak begitu ketat. Baru kaget bahwa tidak ada smelter yang jadi. Maka muncullah Permen ESDM No. 1 2014 diberi waktu 3 tahun. Jadi sejak itu raw tidak boleh. kecuali konsentrat,"pungkasnya.


Dalam kajian kebijakan pengembangan industri mineral sebagai kawasan ekonomi khusus, Pusdatin ESDM pada 2012, yang dirilis koalisi masyarakat sipil Publish What You Pay (PWYP) mencatat, ada keutungan lebih banyak dari pengembangan hilirisasi. Selain menyerap banyak tenaga kerja, Indonesia juga bisa memenuhi kebutuhan industri dalam negeri serta mengekspor barang jadi dan setengah jadi.


Dalam kajiannya, dicontohkan pada tahun 2011, harga bauksit sebesar US 29,00 per ton, jika diolah menjadi alumina, maka akan dapat dijual dengan harga US 274,00 per ton. Artinya ada peningkatan sebesar 10,23 kali. Sedangkan alumina jika diolah menjadi alumunium, maka nilai jualnya menjadi US 3.822,00 per ton. Ada peningkatan 139,23 kali dibandingkan dengan dijual dalam bentuk bauksit mentah.

Baca juga: ESDM Bantah Revisi UU Minerba untuk Buka Ekspor Mineral Mentah


Editor: Sasmito

  • revisi uu minerba
  • izin ekspor konsentrat
  • timah
  • nikel

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!