BERITA

Ini Langkah Pemkab Banyuwangi Atasi Pungli Layanan Publik

Ini Langkah Pemkab Banyuwangi Atasi Pungli Layanan Publik



KBR, Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bakal menjatuhkan sanksi tegas ke jajarannya yang terbukti melakukan pungutan liar (Pungli) dalam pengurusan administrasi kependudukan ataupun proses pelayanan masyarakat lainnya. Ini menyusul dugaan praktik pungli mencapai Rp4,5 juta oleh staf PNS daerah dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan kartu keluarga (KK).

Camat Banyuwangi Kota Edi Supriono mengatakan, tengah fokus menangani praktik pungli di berbagai proses pelayanan masyarakat. Terlebih dalam pengurusan KTP dan KK. Ia pun tak segan memberhentikan petugas yang terbukti melakukan kecurangan.

"Pelayanan di kecamatan saya sampaikan di  depan. Apabila anda tidak bisa menyatakan gratis, minggir masih banyak yang mau di pelayanan," kata Edi di Banyuwangi, Sabtu (17/9/2016).

"Saya berharap  jadi teman-teman lurah kemarin sudah saya umumkan. Jangan ada yang bermain-main, melayani masyarakat dengan hati bukan hati-hati itu. Dengan hati kita ini senyum semuanya lurah-lurah saya beritahukan dan jangan sampai menarik harus free," ujar Edi.

Edi pun melanjutkan, berdasarkan pengakuan Kusmiyati yang merupakan orangtua Rena Oktavia--korban pungli, pungutan sebesar Rp4,5 juta itu tak hanya untuk mengurus e-KTP melainkan sepaket dengan biaya pernikahan termasuk mengurus KK. Sedianya, kata dia, proses pelayanan administrasi kependudukan dilakukan tanpa dipungut biaya.


Dugaan Pungli

Warga Kabupaten Banyuwangi menjadi korban kasus pungutan liar atau pungli dalam proses pengurusan administrasi pembuatan KTP Elektronik.

Warga bernama Muhammad Taufik Rahman mengaku diperas Rp4,5 juta rupiah oleh seorang pegawai negeri sipil dan staf Kelurahan Mandar pada April lalu. Ia pun mengadukan kasusnya ke DPRD Kabupaten Banyuwangi. Selain Taufik, sejumlah korban pungli KTP juga mengadukan dalam rapat hari ini di DPRD Banyuwangi.

"Katanya Pak Yusuf itu saya membayar Rp4,5 juta itu buat KTP istri saya (Rena Yolanda Oktavia--Red), terus KK buat kawin. Habis itu kok lama suratnya tidak dikeluarkan terus saya telpon, sedangkan kata dia saya bayar Rp4,5 juta itu katanya satu minggu ini sidik jari," cerita Muhammad Taufik di Banyuwangi, Jumat (16/9/2016).

"Kok ditunggu 1 minggu, 1 bulan hingga dua bulan, 3 bulan kok tidak ada kabar akhirnya saya ke sini (kelurahan Mandar)," lanjutnya.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/terkini/08-2016/pungli_di_lapas_banyuwangi__kemenkumham_jawa_timur_cek_lapangan/83899.html">Praktik Pungli di Banyuwangi</a></b></li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/09-2016/3_kecurangan_sistem_pendaftaran_siswa_baru_2016/84686.html">Pungli di Sektor Pendidikan</a></b> </li></ul>
    

    Korban pungutan liar di Banyuwangi Muhammad Taufik Rahman mengatakan meski sudah membayar pungli, KTP yang dijanjikan tidak kunjung diterima. Sementara itu Pelaksana tugas Lurah Mandar, Sigit Budi Wicaksono mengaku baru mengetahui ada pungutan liar dalam pembuatan KTP. Ia menegaskan kasus itu merupakan pelanggaran karena pengurusan KTP gratis.


    Layanan Pengaduan

    Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur menerapkan sejumlah langkah untuk mengatasi maraknya pungutan liar (pungli) pengurusan administrasi kependudukan dan layanan lainnya.

    Bagian Administrasi dan Pemerintahan Pemkab Banyuwangi, Khoirul Ustadi mengatakan, salah satunya melalui pencantuman nomor layanan pengaduan atau hotline di kantor pemerintah daerah. Mulai dari kantor pelayanan di tingkat desa hingga kabupaten.

    Upaya lain, kata dia, melalui kerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Banyuwangi agar bisa mengakses data kependudukan warga. Sehingga, Kementerian Agama bisa langsung mengecek data warga yang akan menikah, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK). Langkah ini dilakukan untuk memperpendek birokrasi, sehingga masyarakat terhindar dari praktik pungli.




    Editor: Nurika Manan

  • pungli
  • pungli e-KTP
  • Pungli Banyuwangi
  • Praktik Pungli
  • Pemkab Banyuwangi

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • tasliyah5 years ago

    dengan hormat apakah kami bisa mengadu masalah kami tentang setivikat tanah,, yang sudah 5tahun tak kunjung selesai Dan biayapun terlalu tinggi,, Dan kami merasa telah ditipu oleh pihak2 setempat, kami mohon dengan hormat atas kepeduliannya pemkab kEpAda kami,