BERITA

ICW : Ketua DPD Lakukan Praktik Korupsi 'Dagang Pengaruh'

ICW : Ketua DPD Lakukan Praktik Korupsi 'Dagang Pengaruh'

KBR, Jakarta- Lsm anti-korupsi ICW menyebut Ketua DPD Irman Gusman (IG) melakukan praktik 'Memperdagangkan Pengaruh' atau trading in influence dalam kasus suap penambahan kuota impor gula.


Peneliti ICW, Donal Fariz mengatakan, IG mempunyai kapasitas melakukan lobi kepada Bulog untuk menambah kuota impor gula di Sumatera Barat, meski sebagai Ketua DPD.


"Ada kemungkinan untuk memperdagangkan pengaruh untuk menerima sesuatu, dan itu bertentangan dengan tugas dan tanggungjawab dia," kata Donal kepada KBR melalui sambungan telepon, Minggu (18/9/2016)


Donal menambahkan jika berkaca pada praktik korupsi pejabat negara, kasus tranding in influence tidak selalu berkaitan langsung dengan kewenangan penerima suap. Donal mencontohkan, kasus LHI dalam kasus suap penambahan kuota impor daging sapi. LHI yang merupakan  anggota DPR tidak punya kaitan dengan perdagangan, ataupun pertanian. Tetapi dia bisa mempengaruhi orang yang bekerja di bidang itu. Salah satunya mempengaruhi salah satu menteri yang berada di bawah struktur parpolnya.


"Tidak mesti berkaitan dengan tugas dan fungsi dia. Tetapi seberapa besar akses dan daya pengaruh yang digunakan," ujarnya.


Contoh lainnya, kata Donal adalah korupsi Nazarudin sebagai anggota komisi Hukum DPR, tetapi dia bisa mempengaruhi proyek-proyek di komisi olahraga. Donal pun mengkritik pernyataan soal jumlah uang suap yang diterima IG sebesar 100 juta rupiah, yang dinilai terlalu kecil. Kata dia, pejabat publik atau penyelenggara negara tidak diperkenankan menerima apapun kecuali tiga hal, yakni gaji, honorarium dan tunjangan. Di luar itu, pungkasnya, adalah suap.


"Apapun itu diterima di luar itu adalah pidana korupsi. Dia bisa bentuknya suap atau gratifikasi. Jadi ada hubungan kausalitas sebab akibat. Sebab menerima sesuatu maka akibatnya proses hukum. Ini yang seringkali orang susah memahami. Jangan liat 100 jutanya."jelasnya.


Donal juga melihat IG punya kapasitas cukup besar untuk mempengaruhi orang disekitarnya. "Saya melihat mungkin IG adalah pejabat publik yang sudah lama malang melintang di dunia politik, punya banyak relasi, koneksi," ujarnya.

Baca: Jabatan Ketua DPD Irman Gusman Dicopot Pekan Depan

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPD Irman Gusman sebagai tersangka dalam kasus suap pengaturan kuota impor gula. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, selain Irman Gusman, KPK juga menetapkan XSS, Direktur Utama CV SW, dan istrinya yang berinisial MMI. Dari operasi tangkap tangan itu KPK menyita barang bukti uang senilai Rp100 juta.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, selain ketiga orang tersebut KPK juga menetapkan tersangka seorang jaksa di FZL dalam kasus perkara yang ditangani XXS di Pengadilan Negeri Padang. FZL adalah jaksa yang mendakwa XXS dalam perkara penjualan gula tanpa SNI. Namun dalam fakta persidangan, FZL juga bertindak sebagai kuasa hukum XXS. FZL juga mengatur saksi-saksi yang akan digunakan oleh XXS.

Baca juga: Awal Mula Ditangkapnya Ketua DPD Irman Gusman


Editor: Sasmito

  • KPK
  • suap kuota gula
  • Ketua DPD Irman Gusman

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!