BERITA
Hadapi Sidang Perdana, La Nyalla Optimis Bebas Dari Dakwaan
"Hari ini La Nyalla Mattaliti disidang atas dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim ke Kadin Jatim pada 2012. "
Bambang Hari
Fahmi berdalih bekas Ketua Umum Federasi Sepakbola Indonesia (PSSI) ini tak bersalah karena telah mengantongi tiga putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya. Karena itu, menurutnya, proses hukum harus dihentikan.
"Ada tiga putusan praperadilan yang menyatakan bahwa yang terkait dengan persoalan dana hibah Kadin Jawa Timur, tidak bisa dilakukan proses hukum lebih lanjut. Kami berpegang pada putusan tersebut. Itu sebab kami akan melihat seperti apa dakwaan ini, dan kami juga sudah mempersiapkan untuk menyatakan keberatan terhadap proses hukum ini," katanya.
Hakim Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, menyidang La Nyalla Mattaliti atas
dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim ke Kadin Jatim pada 2012. Kala itu, La
Nyalla adalah Ketua Kadin Jatim.
Kasus dana hibah yang merugikan negara sebesar Rp 48 miliar itu memang sudah berkekuatan hukum tetap dan dua pengurus Kadin Jatim sudah divonis di Pengadilan Tipikor. Tapi, Kejati Jatim mengembangkan kasus tersebut dan menemukan fakta dana tersebut digunakan untuk membeli saham publik di Bank Jatim sebesar Rp 5,3 miliar.
Baca juga: Berkas Dilimpahkan, La Nyalla Akan Disidang di PN Tipikor Jakpus
Baca juga: Korupsi Dana Hibah, Pengadilan Sita Aset La Nyalla
- La Nyalla Mattalitti
- korupsi
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!