BERITA

Alasan Kemenkumham Terbitkan SK Kewarganegaraan Arcandra

""Maka kami dan dirjen AHU mengeluarkan surat keputusan menjadi warga negara. 1 September,""

Alasan Kemenkumham  Terbitkan SK Kewarganegaraan Arcandra
Eks Menteri ESDM Arcandra Tahar. (Foto: Antara)



KBR, Jakarta- Kementerian Hukum dan HAM sudah mengeluarkan Surat Keputusan mengembalikan kewarganegaan bekas Menteri ESDM, Arcandra Tahar. Menkumham Yasonna Laoly, mengatakan SK dikeluarkan 1  September. Ini dilakukan dengan pertimbangan undang-undang mengatur siapapun tidak boleh menyebabkan seseorang menjadi tak berkewarganegaraan.

"Azas perlindungan maksimum. Kemudian azas tidak boleh orang stateless. Maka kami dan dirjen AHU mengeluarkan surat keputusan menjadi warga negara. 1 September," ujar Yasonna, Rabu(7/9).


Sejak 15 Agustus, Arcandra sudah melepaskan kewarganegaraannya. Ini diketahui setelah Dirjen Imigrasi, Ronny Sompie, menemui Arcandra 23 September. Arcandra pergi ke Kedutaan Besar AS untuk Indonesia untuk mengajukan pencabutan kewarganegaraannya. Tidak lama berselang, pihak AS mengeluarkan surat resmi.


"Dia bawa dokumen telah lepaskan kewarganegaraan Amerika  tanggal 12 Agustus dari Kedutaan Amerika. Dan Disetujui Kemlu Amerika tanggal 15. Ia dapat Certificate of loss nationality."


Yasonna enggan menjawab kemungkinan Arcandra akan kembali ke pemerintahan. Menurutnya semua itu tergantung kepada keputusan presiden.

Sebelumnya Presiden Jokowi memberhentikan Arcandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dia diberhentikan karena memiliki 2 pasport, Indonesia dan Amerika.


Editor: Rony Sitanggang

  • Eks Menteri ESDM Arcandra Tahar
  • Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
  • dwikewarganegaraan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!