BERITA

51 Tahun Tragedi 65, Pemerintah Diminta Susun Kerangka Waktu Penuntasan

""Yang harus dibicarakan adalah arah, tujuan, strategi, time frame, karena kalau nggak ada itu kan susah,""

51 Tahun Tragedi  65, Pemerintah Diminta Susun Kerangka Waktu Penuntasan
Ilustrasi



KBR, Jakarta- Pemerintah diminta   mulai menyusun rencana waktu rekonsiliasi Kasus 1965 dari pada terus memperdebatkan modelnya. Kata Pengamat politik dan keamanan Kusnanto Anggoro, langkah-langkah jangka pendek dan bertahap perlu diambil.

Sementara model rekonsiliasi  bisa dibicarakan kemudian.

"Isunya tidak hanya selesai dengan pro and con rekonsiliasi," ujarnya kepada wartawan usai diskusi di Para Syndicate, Jakarta, Jumat (30/9/2016)


"Yang harus dibicarakan adalah arah, tujuan, strategi, time frame, karena kalau nggak ada itu kan susah," tambahnya.


Kus mengusulkan rencana tersebut terbentang selama 10 tahun.  Kata dia, pada akhir administrasinya, Jokowi perlu sudah membentuk lembaga pegungkapan kebenaran dan UU-nya.


"Ketika dibentuk misalnya Institute for Reconstructing History, kelihatannya nggak ada hubungannya sama rekonsiliasi. Tapi ini langkah awal untuk mencapai ini dan itu,"  jelasnya lagi.


Sambil menuju rekonsiliasi, tambah Kus, pemerintah juga perlu mendekati TNI secara perlahan agar terbuka. Pemerintah sebaiknya menjelaskan tujuan, jangka waktu, dan model rekonsiliasi.


"Ide itu kadang-kadang tergantung siapa dan bagaimana ide itu dipaparkan," jelasnya. 


Editor: Rony Sitanggang

  • #tragedi65
  • pengamat politik kusnanto anggoro
  • tragedi65
  • tragedi 65
  • Pelanggaran HAM 1965

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!