BERITA

42 Juta Butir Obat Palsu Disita di Banten

42 Juta Butir Obat Palsu Disita di Banten



KBR, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Bareskrim Polri menggerebek lima gudang produksi dan distribusi obat palsu dan ilegal di Balaraja Banten, Jumat (02/09/16) lalu. Dalam penggrebekan itu, menurut Kepala BPOM, Penny K. Lukito, barang bukti obat palsu yang disita mencapai 42 juta butir.

"Kami berhasil menindak, menyegel dan menyita barang-barang bukti sekitar 42.480.000 butir obat palsu. Itu adalah obat ilegal dari pelbagai jenis. Apabila disalahgunakan akan menimbulkan efek halusinasi dan berperilaku negatif," kata Penny di Mabes Polri, Selasa (06/09/16).

Penny menjelaskan, dari lima pabrik juga ditemukan alat-alat produksi obat palsu dan ilegal seperti mixer, mesin pencetak label, mesin penyalut, mesin stripping dan mesin filling. Selain itu, ditemukan juga bahan baku obat, produk ruahan dan bahan kemasan. "Produk jadi obat dan obat tradisional yang siap edar diperkirakan bernilai lebih dari Rp 30 miliar," ujar Penny.

Obat palsu dan ilegal yang disita adalah Trihexyphenudyl, Heximer, Tramadol, Carnophen, Somadryl. Sedangkan obat tradisional yang disita yakni Pa'e, African Black Ant, New Anrat, Gemuk Sehat Nangen Zengzhangsu. "Itu merupakan produk obat tanpa izin edar dan masuk dalam daftar public warning Badan POM," kata Penny.

Sementara itu, Bareskrim Polri telah memeriksa 15 saksi dalam kasus pembuatan dan peredaran obat palsu. Meski begitu, menurut Wakil Kepala Bareskrim, Antam Novambar, belum ada tersangka dalam kasus ini. Pelaku akan dijerat Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. (dmr)

  • bpom
  • obat ilegal
  • Bareskrim Polri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!