HEADLINE

Yang Luput dari Rencana Pimpinan KPK Merotasi Belasan Pegawai

Yang Luput dari Rencana Pimpinan KPK Merotasi Belasan Pegawai

KBR, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana merotasi belasan pejabat dari berbagai level. Di antaranya terdapat direktur, kepala biro dan kepala bagian. Wacana kebijakan para petinggi lembaga antirasuah itu berbuah kritik mulai dari Wadah Pegawai KPK, koalisi masyarakat sipil, anggota parlemen hingga bekas pimpinan KPK.

Menanggapi pelbagai pertanyaan, Ketua KPK Agus Rahardjo beralasan, perputaran itu dilakukan untuk penyegaran. Menurutnya, dari 14 pegawai yang dirotasi itu beberapa di antaranya ada yang sudah delapan tahun di posisi sama.

"Rotasi itu hanya terhadap 14 orang internal, tidak ada orang luar yang masuk. Ada yang namanya rotasi itu sangat alamiah, mestinya dua tahun sekali dilakukan rotasi," jelas Agus Raharjo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/8/2018).

Bila Agus menyebut ada 14 pegawai yang dirotasi, sumber KBR mengungkapkan jumlah yang kena kebijakan itu ada 15 orang. Dari informasi yang dihimpun KBR, beberapa di antaranya Direktur Pencegahan dan Pendidikan Masyarakat Sujanarko, Direktur Gratifikasi Giri Suprapdiono, dan Direktur Pengaduan Masyarakat Eko Marjono.

Agus Rahardjo mengklaim, proses rotasi jabatan itu sudah sesuai aturan. Ia menjelaskan, aturan khusus mengenai kebijakan rotasi tengah disusun dan tak kunjung rampung. Itu sebab pimpinan KPK lantas menempuh kebijakan ini.

"Awalnya pimpinan baru masuk buat aturannya sampai hampir tiga tahun aturannya tidak bisa muncul. Oleh karena itu, kemudian pimpinan mengambil, yaudahlah mungkin orang-orang ini memang kerjanya tidak seperti yang kami harapkan oleh karena itu dilakukan rotasi supaya nanti aturan itu cepat dimunculkan," kata Agus.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/headline/08-2018/pegawai_kpk_desak__tunda_rotasi_14_pejabat_/96923.html">Pegawai KPK Desak Penundaan Kebijakan Rotasi</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/nasional/04-2018/sebut_kuda_troya__pengawasan_internal_akan_periksa_direktur_penyidikan_kpk/95661.html"><b>Sebut 'Kuda Troya', Dirdik Aris Budiman Bakal Diperiksa Pengawas Internal KPK</b></a>&nbsp;<br>
    

Kendati begitu, ia mengatakan, para petinggi KPK telah menampung protes yang disuarakan Wadah Pegawai (WP). Agus menolak bila ada yang menyebut proses rotasi ini tak transparan.

"Transparansi itu bukan pada waktu final pengangkatan, tapi pada waktu mereka meniti jenjang untuk mencapai kriteria, itu yang harus transparan."

Lagipula, lanjut Agus, para pejabat yang dirotasi pun akan dipindah ke posisi lain dengan level yang sama. "Direktur yang lama hanya pindah posisi saja, sama-sama direktur apa salahnya? Direktur yang lama pindah posisinya, kabag yang lama pindah posisi, posisinya tetap, posisinya sama, apa salahnya?" kata Agus lagi.

Wakil Ketua Komisi III DPR yang membidangi Hukum Erma Suryani Ranik mengatakan telah mengetahui polemik wacana rotasi di internal KPK. Kata dia, pihaknya bakal menggelar rapat dengan KPK pada Kamis (16/8/2018) besok dan mempertanyakan hal tersebut.

"Salah satu mitra kerja yang akan kami panggil itu KPK, nanti kami akan dalami di rapat kerja dengan KPK. Saya tak hendak mengomentari internal mereka (KPK), nanti dikiranya intervensi lagi, itu urusan internal mereka lah," kata Erma kepada KBR, Rabu (15/8/2018).

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/editorial/09-2017/s_o_s___kpk_dalam_bahaya_/92117.html">[TAJUK] S.O.S KPK dalam Bahaya!</a><br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/nasional/08-2017/disebut_dalam_video__miryam__kpk_periksa_direktur_penyidikan/92043.html"><b>Ada Nama Pejabat KPK yang Disebut dalam Video Pemeriksaan Dugaan Korupsi e-KTP</b></a><br>
    


Rotasi Muncul Tiba-Tiba

Salah satu pegawai lembaga antirasuah yang juga tergabung dalam Wadah Pegawai (WP) KPK, Putri Rahayu mengungkapkan, wacana mutasi dan rotasi itu muncul secara tiba-tiba pada pekan lalu. Menurutnya, para pejabat itu bakal dilantik Jumat (17/8/2018) pekan depan, tanpa disertai penjelasan mengenai kriteria ataupun kompetensi pejabat yang bakal dirotasi. Padahal kata juru bicara Wadah Pegawai KPK tersebut, proses-proses rotasi selama ini dilakukan secara transparan.

"Kami memiliki sistem terbuka, jadi setiap rotasi-mutasi terbuka. Dalam proses ini, kami tidak melihat proses tersebut," kata Putri kepada KBR, Selasa (15/8/2018).

Itu sebabnya, Wadah Pegawai (WP) mendesak lima pimpinan KPK untuk menunda pelaksanaan kebijakan rotasi dan mutasi belasan pegawai tersebut, hingga peraturan khusus yang tengah disusun Biro Hukum KPK rampung dibuat.

"Sudah ada draf rancangan yang mengatur rotasi-mutasi. Jadi tinggal menunda saja, dan menunggu peraturan ada, jadi dasar hukumnya jelas. Karena tanpa itu semua, yang ada hanyalah diskresi pimpinan, dan kalau diskresi itu kan ada risiko mengenai ada perasaan like and dislike, yang jadi tidak terukur."

Putri melanjutkan, pegawai KPK menyadari mutasi-rotasi pejabat merupakan hal lumrah dalam sebuah organisasi. Tapi, bukan berarti mekanisme itu dijalankan secara tertutup. Apalagi menurut Putri, KPK sebelumnya juga menjalankan sistem yang lebih terbuka dibanding kementerian/lembaga lain. Sehingga selalu ada pengumuman setiap kali ada rencana mutasi-rotasi pejabat.

Ia pun menjelaskan, selama ini proses rotasi menggunakan mekanisme seleksi terbuka. Pegawai yang ingin mengisi jabatan yang kosong bisa ikut seleksi. Pada proses tersebut, selalu diumumkan kriteria dan penilaian pejabat yang dicari. Namun, skema ini dianggap kaku sehingga perlu rumusan baru yang lebih dinamis. Maka dibuatlah rancangan peraturan khusus mutasi-rotasi yang kini masih digodok.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/07-2018/_wawancara__novel_baswedan__perlindungan_terbaik_adalah_mengungkap_pelaku_penyerangan/96708.html">[WAWANCARA] Novel Baswedan: Perlindungan Terbaik Pimpinan KPK Adalah Mengungkap Pelaku Penyerangan</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/berita/03-2018/kpk_cari_deputi_penindakan___eksternal_atau_internal_/95555.html"><b>KPK Cari Deputi Penindakan, Eksternal atau Internal?</b></a>&nbsp;<br>
    

Pimpinan Ditagih Penjelasan

Soal perlunya mekanisme penilaian dan keterbukaan itu juga diungkapkan bekas pimpinan KPK, Muhammad Jasin. Ia menerangkan, pada masa kepemimpinannya, biro Sumber Daya Manusia berperan penting dalam proses rotasi-mutasi. Sebab menurutnya, Biro SDM KPK lah yang bertugas menilai kinerja setiap pegawai dengan pelbagai parameter khusus. Sehingga penentuan posisi mutasi maupun rotasi pun harus disesuaikan dengan hasil evaluasi biro SDM tersebut.

Atas kebijakan yang ditempuh pimpinan KPK jilid IV ini, Jasin mengingatkan agar segera ada penjelasan ke para pegawai KPK. Selain untuk memenuhi aspek transparansi, langkah tersebut harus ditempuh guna mengurai polemik di internal lembaga antirasuah itu.

"Setiap seleksi kan ada panitia yang diangkat, jadi semacam tim yang diangkat, sehingga bukan diskresi yang tidak didasarkan pada aturan. Nanti namanya semacam otoriter," kata Jasin kepada KBR, Rabu (15/08/2018).

"Memang yang mengangkat dan memberhentikan pegawai KPK adalah pimpinan KPK, tetapi ada mekanisme, tidak semau-maunya pimpinan. Harus transparanlah, kalau ada gejolak itu kan berarti tidak transparan atau ada ketentuan yang dilanggar," tambahnya.

Ia pun mewanti, pimpinan KPK harus mampu menjaga kepercayaan pegawai juga publik, dengan menghindari polemik di internal. Jasin menilai, silang pendapat soal wacana rotasi ini tak lepas dari terlewatkannya poin transparansi pimpinan KPK mengenai kriteria dan penilaian pejabat yang bakal dirotasi.

Jasin melanjutkan, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Majemen Sumber Daya Manusia KPK mengatur bahwa mutasi, rotasi, dan promosi harus disesuaikan dengan hasil penilaian kinerja masing-masing pegawai. Pengembangan karir pegawai pun harus adil dan terbuka bagi setiap pegawai. Keseluruhan proses itu harus mempertimbangkan kompetensi pegawai.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/03-2018/kursi_lowong_deputi_penindakan__kpk_diminta_cari_yang_tak_ada_masalah_etik_/95344.html">Berebut Kursi Kosong Deputi Penindakan KPK</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/nasional/03-2018/penggantian_direktur_di_kpk__ini_alasan_icw_minta_sosok_independen/95294.html"><b>Penggantian Direktur Penyidikan di KPK, Ini Alasan ICW Minta Sosok Independen</b></a>&nbsp;<br>
    


Babak Baru 'Kuda Troya'

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menuding pimpinan KPK sengaja menutup-nutupi nama dan penilaian pejabat yang bakal dirotasi. Anggota koalisi dari LBH Jakarta, Alghifari Aqsa curiga rencana perputaran belasan pegawai itu merupakan kelanjutan strategi 'Kuda Troya' untuk melemahkan KPK.

"Sebagai lembaga publik dan lembaga antikorupsi, kita kan berusaha menjadikan KPK role model tranparansi dan akuntabilitas. Kalau rotasi misterius ini diteruskan pimpinan KPK dan Plt Sekjen, saya rasa ini akan menjadi ancaman internal KPK," terang Alghifari saat dihubungi KBR, Rabu (15/8/2018).

"Kenapa kami bilang strategi kuda troya lanjutan? Karena tujuannya sama: membuat KPK lemah, satu sama lain distrust, dan orang yang berprestasi kemudian tersingkir," tambah Alghif.

Ia pun melanjutkan, ada pula kabar yang menyebut bahwa Plt Sekretaris Jenderal KPK Pahala Nainggolan mengusulkan penambahan penyidik dari Polri untuk KPK. Pahala diketahui sebelumnya merupakan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP lantas mengundurkan diri pada 1995. Selanjutnya, bekerja di perusahaan multinasional serta menjadi konsultan.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/04-2018/menuai_protes__kpk_tunda_perpanjangan_masa_kerja_penyidik_polri/95748.html">Menuai Protes, KPK Tunda Perpanjangan Penyidik dari Polri</a><br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/nasional/10-2017/pelanggaran_berat___pekan_depan_dpp_kpk_sidang_direktur_penyidikan_aris_budiman/92923.html"><b>Kasus Aris Budiman</b></a>&nbsp;<br>
    

Menurut Alghifari, upaya pelemahan KPK dari dalam sudah terbukti dari sejumlah kasus. Di antaranya, kasus rekening gendut sejumlah pejabat, pertemuan antara Aris Budiman--yang kala itu menjabat direktur penyidikan KPK--dengan Komisi III DPR, serta dugaan perusakan alat bukti terkait kasus impor daging oleh penyidik.

Ia pun berkata, koalisi bakal melaporkan pimpinan KPK ke dewan etik jika pimpinan KPK ngotot melakukan rotasi. Koalisi menduga ada indikasi pelanggaran kode etik pimpinan yang tertuang dalam Peraturan KPK RI nomor 7 tahun 2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK.

Aturan tersebut mewajibkan pimpinan KPK menilai kinerja orang yang dipimpinnya secara objektif dengan kriteria yang jelas (huruf E angka 4). Selain itu, pimpinan harus memberikan apresiasi terhadap hasil kerja dan prestasi setiap individu serta mendorong setiap pegawai meningkatkan hasil kerja (huruf E angka 7).

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/09-2017/kapolri_minta_perseteruan_novel_aris_diselesaikan_di_internal_kpk/92487.html">Tito Minta Seteru Aris dan Novel Diselesaikan di Internal KPK</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/nasional/09-2017/kapolri_tak_mau_diadu_domba_dengan_kpk/92483.html"><b>Kapolri Tak Mau Diadu Domba dengan KPK</b></a>&nbsp;<br>
    
Ralat Berita: Pada berita sebelumnya, terdapat kekeliruan informasi mengenai asal institusi Pahala Nainggolan. Ralat dilakukan pada Sabtu, 18 Augstus 2018 pukul 16.00 WIB. Kami mohon maaf dan berita kami perbaiki. Terima kasih.


Editor: Nurika Manan

  • Wadah Pegawai KPK
  • pelemahan KPK
  • wadah karyawan kpk
  • KPK
  • Ketua KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!