HEADLINE

Setelah Hakim Bersertifikat Lingkungan Tak Kabulkan Gugatan Penolak PLTU Celukan Bawang

Setelah Hakim Bersertifikat Lingkungan Tak Kabulkan Gugatan Penolak PLTU Celukan Bawang
Warga menggelar aksi penolakan PLTU Celukan Bawang II di depan PTUN Denpasar, Bali, Kamis (16/8/2018). (Foto: KBR/Gilang Ramadhan)

KBR, Jakarta - Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar menolak gugatan terhadap surat keputusan Gubernur Bali tentang izin lingkungan hidup pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Celukan Bawang, Kamis (16/8/2018). Ketua majelis hakim A.K. Sutiyono menyebut penggugat yakni warga Celukan Bawang dan organisasi pemerhati lingkungan Greenpeace dianggap tak berkepentingan dan dirugikan atas terbitnya SK tersebut.

Putusan tersebut memutus harap para penggugat, sebab Sutiyono diketahui merupakan hakim bersertifikat lingkungan. Aktivis Greenpeace Didit Haryo menatakan, mulanya menaruh harapan besar pada hakim Setiyono. Namun fakta menunjukkan, di persidangan hakim justru kerap mengabaikan kesaksian maupun keberatan pihak penggugat.

"Sayangnya optimisme kami salah. Terbukti hakim tersebut tidak mau pembuktian langsung ke lapangan. Jangankan ke lapangan, untuk urusan bicara hal substansi yang didukung fakta kuat yang kami ajukan bahkan dia tidak menyentuh hal itu," ungkap Didit ketika dihubungi KBR.

Atas indikasi kejanggalan putusan tersebut, Komisi Yudisial KY terbuka dan siap menindaklanjuti jika ada laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim. Juru bicara KY, Farid Wajid menegaskan, siapapun bisa melapor bila menemukan ataupun mengetahui ada hakim yang tidak netral dalam persidangan.

"Pada prinsipnya semua laporan para pencari keadilan baik individu, NGO atau siapapun pihak-pihak yang merasa dirugikan adanya putusan itu dapat diproses sesuai dengan standard prosedur di KY." kata Farid kepada KBR.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/08-2018/_greenpeace_temukan_sejumlah_kejanggalan_di_pengadilan_izin_pltu_celukan_bawang/96951.html">Greenpeace Temukan Sejumlah Kejanggalan Proses Peradilan Izin PLTU Celukan Bawang</a>&nbsp;</b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/08-2018/gugatan_kandas_di_ptun__warga_penolak_pltu_celukan_bawang_ajukan_banding/96941.html">Gugatan Kandas di PTUN, Warga Penolak PLTU Celukan Bawang Ajukan Gugatan Banding<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></a></b><br>
    

Sebelumnya, LSM lingkungan Greenpeace mempertimbangkan bakal melapor ke Komisi Yudisial soal putusan Majelis Hakim PTUN Denpasar yang menolak gugatan izin lingkungan PLTU Celukan Bawang. Aktivis Greenpeace Didit Haryo menduga, ada sejumlah kejanggalan  selama proses persidangan gugatan. Salah satunya, tak berimbangnya hakim memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk membuktikan argumen.

Sementara juru bicara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Djati Witjaksono menuturkan, hakim yang sudah menjalani sertifikasi lingkungan mestinya memiliki pemahaman dasar terkait regulasi-regulasi lingkungan di Indonesia. KLHK merupakan institusi yang mengampu pembekalan bagi para hakim yang tengah berproses mendapat sertifikat lingkungan.

Kata Djati, hakim bersertifikat lingkungan biasanya sudah diberikan pembekalan masalah-masalah lingkungan hidup. Sehingga, menurutnya dalam memutus suatu kasus pun akan mampu menggunakan perspektif lingkungan dalam pertimbangannya.

"Sudah pernah mengikuti pelatihan yang terkait dengan aspek-aspek lingkungan. Dalam memutuskan perkara lingkugnan, dia sudah mengerti esensinya," terang Djati saat dihubungi KBR, Kamis (16/8/2018).

Namun menurut Djati, proses sertifikasi selama ini diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan KLHK hanya berperan memberikan materi kepada para hakim yang menjalani sertifikasi. Ia pun mengakui saat ini hakim yang sudah memiliki sertifikat lingkungan hidup masih sedikit. Dari kurang-lebih 8000 hakim, hanya 413 hakim yang sudah menjalani sertifikasi lingkungan hidup.

Sementara terkait izin dan analisis dampak lingkungan PLTU, Djati menjelaskan bahwa kementeriannya tak terlibat. Sebab kata dia, berdasar pada luasan kawasan proyek maka kewenangan izin dan Amdal ada di Badan Lingkungan Hidup Buleleng.

KBR sudah mencoba menghubungi Kepala BLH Buleleng I Made Gegel. Namun hingga berita ini diturunkan, permintaan wawancara tersebut belum ditanggapi. I Made Gegel tidak menjawab telepon ataupun membalas pesan singkat yang dikirimkan jurnalis KBR.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/04-2017/penentang_pltu_dari_alas_roban/89747.html">Penentang PLTU dari Alas Roban</a><br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/nasional/03-2017/tolak_pltu__koalisi_pajang_spanduk_raksasa_di___pantai_batang/89483.html"><b>Tolak PLTU, Koalisi Pakang Spanduk Raksasa di Pantai Batang<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></b></a></li></ul>
    




    Editor: Nurika Manan

  • pencemaran lingkungan
  • penolakan PLTU
  • KLHK
  • PLTU Celukan Bawang-2
  • Komisi Yudisial
  • PLTU

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!