HEADLINE

Tokoh Kelompok JAD, Aman Abdurrahman Jadi Tersangka Dalang Bom Sarinah Thamrin 2016

Tokoh Kelompok JAD, Aman Abdurrahman Jadi Tersangka Dalang Bom Sarinah Thamrin 2016

KBR, Jakarta - Mabes Polri kembali menetapkan Aman Abdurrahman alias Oman Rachman sebagai tersangka terorisme. Aman dianggap sebagai otak di belakang peristiwa bom Sarinah Thamrin pada Januari 2016 lalu.

Aman Abdurrahman merupakan terpidana kasus terorisme pada 2010 dengan hukuman penjara sembilan tahun. Aman Abdurrahman baru saja mendapat remisi bebas pada 17 Agustus lalu, namun langsung ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri.


Juru bicara Mabes Polri Setyo Wasisto menyebut Aman Abdurrahman mendalangi peristiwa bom Sarinah Thamrin 2016 dari balik penjara.


"Intinya dia yang mendorong untuk melakukan amaliyah, sehingga dia termasuk yang menyuruh melakukan. Ia melakukan perekrutan dan menyuruh aksi bom Thamrin. Itu sudah ada data-datanya semua di Densus 88," kata Setyo Wasisto kepada KBR, Selasa (22/8/2017).


Baca juga:


Juru bicara Mabes Polri Setyo Wasisto menambahkan, Aman ditangkap Densus 88 Antiteror pada 12 Agustus 2017. Meski sempat simpang siur terkait statusnya, Setyo menegaskan jika Aman sudah kembali menyandang status tersangka.

"Sudah ditangkap lagi sama Densus. Statusnya sudah jadi tersangka dalam bom Thamrin," kata Setyo.


Namun Setyo belum mau menjelaskan secara detail, bagaimana Aman Abdurrahman melakukan instruksi dari balik penjara.


"Soal substansi nanti saja. Kami sedang periksa dia lagi," tambah Setyo.


Aman Abdurrahman merupakan sosok penting di balik jaringan teroris Jemaah Ansharut Daulah atau JAD. Ia sebelumnya juga menjadi sosok penting di kelompok teroris Jamaah Islamiyah bersama Abu Bakar Baasyir.


Baca juga:


Menggunakan kurir


Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius mengatakan Aman Abdurrahman diduga menggerakkan pelaku teror bom Sarinah Thamrin melalui kurir.


Menurut Suhardi, ada kemungkinan kurir itu merupakan anggota atau keluarga terdekat Aman Abdurrahman. Kemungkinan itu, kata Suhardi, sangat besar karena salah satu hak narapidana termasuk terpidana terorisme adalah mendapat kunjungan keluarga atau orang yang dipercaya keluarganya.


"Sekarang Aman Abdurrahman sudah diproses Densus 88. Sekarang kita sudah membuat tim gabungan untuk mengawasi napi terorisme di dalam lapas. Aman ini masuk kategori hardcore, inti. Sudah sulit berubah," kata Suhardi Alius, di Purwokerto, Selasa (22/8/2017).


Suhardi Alius mengatakan meski orang yang terlibat terorisme sudah dipidana, namun BNPT kesulitan mengontrol dan mengawasi penuh terpidana terorisme yang berada di dalam Lapas. Apalagi, narapidana terorisme tetap berhak mendapat kunjungan dari keluarga atau orang suruhan.


Ia mengatakan napi seperti Aman Abdurrahman sangat berbahaya jika dibiarkan bebas dari penjara. Bahkan, kata Suhardi, program deradikalisasi tak mempan lagi untuk orang semacam Aman Abdurrahman yang dalam jaringan terorisme sudah menjadi semacam patron dan berkategori jaringan inti.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Jamaah Ansharut Daulah (JAD)
  • Jamaah Anshorut Daulah JAD
  • kelompok Jamaah Anshor Daulah
  • Jamaah Ansharut Daulah
  • Aman Abdurrahman
  • jaringan Maman Abdurrahman
  • Oman Rachman
  • terorisme
  • bom Sarinah Thamrin

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!