BERITA

PPATK: Dana Umrah First Travel Digunakan untuk Investasi dan Pengeluaran Pribadi

""Kami tidak bisa ungkapkan apa yang bisa diungkapkan kami hanya bisa beri gambaran umum. Tidak bisa sebut tapi jumlahnya cukup besar.""

Dwi Reinjani

PPATK: Dana Umrah First Travel Digunakan untuk Investasi dan Pengeluaran Pribadi
Tas kopor calon jemaah umroh di kantor First Travel di Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017). OJK menutup program umroh promo 2017 First Travel karena harganya tidak wajar. (Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan)

KBR, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih terus menelusuri rekening yang berkaitan dengan biro perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel).

Ketua PPATK Kiagus Badaruddin mengatakan dari penelusuran sementara, PPATK menemukan data daftar calon jamaah umrah dan dana yang cukup besar, yang berbeda dengan pengakuan pemilik First Travel terhadap polisi. Namun Kiagus menolak menjelaskan secara rinci karena menyangkut kode etik Financial Intelligence Unit (FIU).


"Saya tidak bisa menyebut angkanya, karena kami itu tidak bisa menceritakan tentang apa yang kami lakukan sebagai FIU. Kami harus menjaga menghormati pihak-pihak yang punya dana yang tersimpan dalam penyediaan jasa keuangan kami. Kami tidak bisa ungkapkan apa yang bisa diungkapkan kami hanya bisa beri gambaran umum. Tidak bisa sebut tapi jumlahnya cukup besar," ujar Kiagus ketika dihubungi KBR, Senin (21/8/2017).


Ketua PPATK Kiagus Badaruddin menambahkan dana yang diperoleh First Travel dari para calon jamaah umrah tidak hanya digunakan untuk pemberangkatan para jamaah umrah saja, namun ada pula yang digunakan untuk investasi atau masuk ke dalam saku pribadi para tersangka.


"Setiap uang itu penggunaanya ada beberapa hal. Ada yang digunakan untuk pemberangkatan calon peserta umrah, ada banyak juga orang yang sudah diberangkatkan oleh dia. Kemudian ada belanja yang dikeluarkan yang berkaitan dengan pengiriman peserta umrah, ada juga untuk investasi dan ada juga untuk pengeluaran pribadi," kata Kiagus.


Kiagus menegaskan PPATK tidak pernah menyebut jumlah atau pun berapa banyak rekening yang diperiksa karena kasus ini masih dalam proses penyidikan. Ia juga mengatakan dalam kasus ini PPATK hanya mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang yang bisa merugikan masyarakat.


Tiga orang pemilik perusahaan perjalanan umrah, PT First Travel, menjadi tersangka karena diduga menipu calon jamaah umrah. Bareskrim Mabes Polri memperkirakan ada 35 ribu jemaah yang dirugikan dengan total kerugian mencapai Rp500 miliar.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • ppatk
  • first travel
  • penipuan First Travel
  • kasus First Travel
  • penipuan umrah
  • penipuan berkedok umrah
  • penipuan jemaah umrah
  • travel umrah
  • agen perjalanan haji dan umrah bermasalah
  • umrah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!