BERITA

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kerusuhan di Freeport

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kerusuhan di Freeport

KBR, Jayapura - Kepolisian menetapkan tiga tersangka dalam aksi mogok karyawan PT Freeport Indonesia yang berujung ricuh. Kerusuhan pada Sabtu (19/8) kemarin menurut polisi mengakibatkan sejumlah fasilitas perusahaan, rusak.

Kapolres Mimika Victor Mackbon mengatakan, status tersangka ditetapkan lantaranya ketiga orang itu diduga menjadi provokator kerusuhan. Sebelumnya, polisi menangkap 14 peserta aksi. Pemeriksaan kata Victor masih dilakukan untuk mencari dalang kerusuhan dalam demonstrasi yang melibatkan ribuan pekerja.


"Tindakan anarkis sudah dilakukan, tindakan kriminal sudah dilakukan. Jadi ini perbuatan tindakan kriminal murni, merusak barang, menjarah barang terus menganiaya orang, ini pidana murni. Jadi tolong dipertanggungjawabkan perbuatannya," kata Mackbon di Jayapura, Minggu (20/8/2017).


Polisi bakal menggunakan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum.


Demonstrasi 1000an pekerja di areal operasional PT Freeport Indonesia tersebut menuntut perusahaan tambang asal Amerika itu memperjelas kebijakan merumahkan karyawan. Pekerja menganggap keputusan itu tak transparan.


Menurut polisi, dalam insiden rusuh itu pekerja membakar dua bus, kontainer milik perusahaan dan sejumlah mobil serta merusak juga membakar motor para pekerja yang diparkir di cek point 28 Mimika.


Pasca kejadian tersebut, polisi membongkar 20 pos pekerja di sepanjang Jalan Pendidikan dan Jalan Budi Utomo, Timika.



Editor: Nurika Manan

  • Freeport
  • mogok freeport
  • PT Freeport
  • karyawan freeport
  • Polisi Papua
  • Kapolres Mimika

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!